Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

KPU Izinkan Gelar Konser Musik untuk Kampanye, Kluster Pilkada Semakin Nyata

16 September 2020   09:07 Diperbarui: 16 September 2020   16:05 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi konser (Gambar: Shutterstock via Kompas.com)

Apa jadinya kampanye pilkada tanpa konser musik dangdut?

Hambar, sepi, tidak menarik, dan kemungkinan besar banyak masyarakat enggan menyalurkan hak pilihnya. Harus kita akui, daya tarik utama pilkada dan cara paling efektif untuk menyampaikan janji atau program dari para calon kepala daerah hanya melalui kampanye terbuka lengkap dengan konser musik dangdutnya.

Meski Pandemi, KPU Tetap Izinkan Gelar Konser Musik Saat Kampanye Pilkada

Mungkin ini yang menjadi alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengijinkan peserta Pilkada 2020 untuk berkampanye dengan menggelar konser musik. Selain alasan utamanya bentuk kampanye seperti ini sudah diatur undang-undang.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan diijinkannya peserta pilkada menggelar konser dalam kampanye mereka karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.

"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Dewa dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9).

Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Menurut Dewa, KPU sebenarnya sudah punya banyak rencana membuat aturan kampanye yang menyesuaikan situasi terkini selama pandemi. Namun, rencana itu tidak bisa serta merta diterbitkan karena harus sesuai dengan undang-undang yang sudah ada.

Meski mengijinkan peserta pilkada 2020 menggelar konser musik, KPU tetap menyelipkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya. Pada pasal 63 Ayat 2 PKPU No. 10 tahun 2020 diatur bahwa maksimal peserta kampanye rapat umum di tempat terbuka adalah 100 orang. Setiap peserta juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter.

Meski pandemi, KPU tetap mengijinkan peserta pilkada menggelar konser musik saat kampanye (foto: tribratanews.jateng.polri.go.id)
Meski pandemi, KPU tetap mengijinkan peserta pilkada menggelar konser musik saat kampanye (foto: tribratanews.jateng.polri.go.id)

Keputusan KPU Kontradiktif dengan Langkah Penanganan Pandemi Covid-19 dari Pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun