Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kalau Bukan Karena Skandal Surat Jalan, Djoko Tjandra Mungkin Tetap Buronan

1 Agustus 2020   00:58 Diperbarui: 1 Agustus 2020   01:39 6589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Djoko Tjandra berhasil ditangkap usai skandal surat jalan Bareskrim Polri terungkap (foto: Antara Foto/Nova Wahyudi melalui kompas.com)

Buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya tertangkap juga. Direktur PT Era Giant Prima (EGP) itu diketahui bersembunyi Malaysia sebelum ditangkap tim khusus Bareskrim.

Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjemput langsung Djoko Tjandra di Malaysia. Setelah itu, buronan kelas paus yang menyandang julukan "Joker" ini langsung dibawa terbang ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (30/7) malam.

Setiba di bandara Halim, buronan yang telah melarikan diri sejak tahun 2009 itu terlihat mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian. Ketika turun dari pesawat, Djoko Tjandra juga sudah terlihat mengenakan baju oranye dengan tulisan tahanan Bareskrim Polri pada bagian punggungnya serta nomor 22 pada bagian dadanya. Selain itu, Djoko Tjandra juga terlihat mengenakan masker medis berwarna putih dan kedua tangannya terikat kabel tis.

Sebelum ditangkap, Listyo mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia. Atas informasi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bersurat ke Polis Diraja Malaysia untuk membantu proses penangkapan Djoko Tjandra. "Bapak Kapolri mengirimkan surat ke Polis Diraja Malaysia untuk lakukan bersama-sama tindakan pencarian atas informasi yang bersangkutan atau target bisa diketahui," kata Listyo.

Djoko Tjandra Ditangkap Usai Skandal Surat Jalan Bareskrim Polri Terungkap

Keberhasilan Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra patut diapresiasi. Namun, kalau ada yang bertanya siapa yang paling berjasa atau paling berperan dalam tertangkapnya Djoko Tjandra, tanpa ragu saya akan menunjuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Berkat terungkapnya skandal surat jalan oleh MAKI, kemungkinan besar Djoko Tjandra masih tetap buron. Logis saja, entah kebetulan atau memang disengaja, Djoko Tjandra berhasil ditangkap tak lama setelah MAKI membongkar skandal surat jalan yang diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Tak hanya surat jalan, Djoko Tjandra juga ditolong oleh oknum Bareskrim Polri dengan menerbitkan Surat keterangan bebas Covid-19. Surat tertanggal 19 Juni 2020 itu dibuat oleh Satkes Pusdokkes Polri dan ditandatangani oleh dr H. Dalam surat tersebut ditulis pekerjaan Djoko sebagai: Konsultan Biro Korwas PPNS. Alamat: Trunojoyo nomor 3. Kesatuan: Bareskrim dan dengan hasil rapid test negatif.

Setelah skandal surat jalan yang menghebohkan jagad hukum Indonesia dan mengakibatkan dicopotnya dua jenderal polisi dari jabatannya, Bareskrim Polri langsung bertindak cepat. Tak sampai hitungan sebulan, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengakui, usai pemberitaan Djoko Tjandra di Indonesia ramai sampai menyeret sejumlah pejabat di Polri, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menangkap Djoko Tjandra. Sejak perintah itu diturunkan, pihaknya langsung menggelar operasi senyap selama dua pekan di Kuala Lumpur, Malaysia, lokasi Djoko Tjandra bersembunyi.

Penangkapan Djoko Tjandra Menyisakan Misteri

Dari fakta-fakta tersebut, jangan heran jika ada segelintir pihak (termasuk saya sendiri) yang merasa aneh dengan betapa cepatnya Djoko Tjandra ditangkap setelah skandalnya terungkap. Ibarat kata, sebelum-sebelumnya ngapain aja? Apa saja yang sudah dilakukan Bareskrim Polri? Mengapa Bareskrim Polri tak mampu menangkap Djoko Tjandra di Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun