Menyimak fakta tersebut, ijinkan saya bertanya kepada pemerintah khususnya kepada presiden Jokowi:
Bagaimana cara peserta mengembalikan biaya pelatihan tersebut? Sementara mereka tidak pernah menyentuh dan menikmatinya, dalam arti secara faktual.
Pemerintah mungkin bisa menuntut peserta yang tidak memenuhi syarat itu untuk mengembalikan uang insentif bulanan. Tapi, untuk biaya pelatihan yang sudah dirupakan dalam bentuk pelatihan online, jelas sekali sangat tidak mungkin bagi pemerintah untuk meminta peserta mengembalikannya.
Permasalahannya tidak cukup sampai di sini. Perpres nomor 76 tidak mengatur mekanisme pengembalian biaya pelatihan dan atau insentif bagi penerima kartu prakerja. Hanya disebutkan batas waktu pengembaliannya saja, yakni maksimal 60 hari. Selain itu, Perpres terbaru ini juga tidak mengatur bagaimana mekanisme gugatan ganti rugi yang diajukan manajemen pelaksana.
Banyaknya masalah dan kerancuan dalam perpres revisi ini seperti menunjukkan kegagapan pemerintah dalam mengelola kartu prakerja. Di tengah desakan dari banyak pihak agar program ini dihentikan, pemerintah malah menambahkan aturan yang mudah sekali dipatahkan logikanya.
Lebih baik program kartu prakerja disuntik mati saja, dihentikan total. Berapa pun anggaran yang sudah terlanjur dikeluarkan, pemerintah wajib transparan dan menginformasikannya pada masyarakat.
Tak perlu malu mengakui program ini sudah gagal total. Daripada pemerintah harus menanggung malu yang lebih dalam karena menerbitkan aturan baru yang benar-benar sangat aneh dan tidak masuk di akal.