Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pak Jokowi, Bagaimana Caranya Mengembalikan Uang Bantuan Kartu Prakerja?

11 Juli 2020   00:28 Diperbarui: 14 Juli 2020   12:23 2173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta yang tidak memenuhi syarat namun terlanjur menerima biaya pelatihan dan insentif wajib mengembalikannya (skrinsut dari prakerja.go.id)

Menyimak fakta tersebut, ijinkan saya bertanya kepada pemerintah khususnya kepada presiden Jokowi:

Bagaimana cara peserta mengembalikan biaya pelatihan tersebut? Sementara mereka tidak pernah menyentuh dan menikmatinya, dalam arti secara faktual.

Pemerintah mungkin bisa menuntut peserta yang tidak memenuhi syarat itu untuk mengembalikan uang insentif bulanan. Tapi, untuk biaya pelatihan yang sudah dirupakan dalam bentuk pelatihan online, jelas sekali sangat tidak mungkin bagi pemerintah untuk meminta peserta mengembalikannya.

Permasalahannya tidak cukup sampai di sini. Perpres nomor 76 tidak mengatur mekanisme pengembalian biaya pelatihan dan atau insentif bagi penerima kartu prakerja. Hanya disebutkan batas waktu pengembaliannya saja, yakni maksimal 60 hari. Selain itu, Perpres terbaru ini juga tidak mengatur bagaimana mekanisme gugatan ganti rugi yang diajukan manajemen pelaksana.

Banyaknya masalah dan kerancuan dalam perpres revisi ini seperti menunjukkan kegagapan pemerintah dalam mengelola kartu prakerja. Di tengah desakan dari banyak pihak agar program ini dihentikan, pemerintah malah menambahkan aturan yang mudah sekali dipatahkan logikanya.

Lebih baik program kartu prakerja disuntik mati saja, dihentikan total. Berapa pun anggaran yang sudah terlanjur dikeluarkan, pemerintah wajib transparan dan menginformasikannya pada masyarakat.

Tak perlu malu mengakui program ini sudah gagal total. Daripada pemerintah harus menanggung malu yang lebih dalam karena menerbitkan aturan baru yang benar-benar sangat aneh dan tidak masuk di akal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun