Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mumpung Lagi Tren, Pemerintah Akan Menarik Pajak Sepeda

29 Juni 2020   22:20 Diperbarui: 29 Juni 2020   22:38 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wacana pajak sepeda mengingatkan kita pada romansa peneng sepeda jaman Orde Baru (sumber gambar: ngalam.co/Hasan Ishaq)

Romansa Peneng Sepeda 

Mengingat masa kanak-kanak tahun 80-90an memang mengasyikan. Salah satunya adalah memori kolektif tentang sebuah benda bernama Peneng Sepeda.

Benda ini bentuknya sticker yang ditempel di rangka sepeda. Bagi pemilik sepeda yang sepedanya sudah ditempeli peneng (ada juga yang menyebutnya plombir), mereka dapat bersepeda ria dengan hati tenang, tanpa khawatir akan dicegat petugas pajak.

Memang, pada jaman itu sepeda dikategorikan barang yang terkena pajak. Seperti halnya televisi atau radio yang juga pernah dikenakan pajak oleh pemerintah Orde Baru.

Peneng dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan besaran pajaknya berbeda-beda antar pemerintah daerah. Diperkirakan, sepeda sudah dikenakan pajak sejak tahun 1960-an.

Sebagai tanda pembayaran pajak, pemerintah mencetak lempengan logam yang diukir sesuai dengan logo pemerintah daerah masing-masing. Pada tahun 1970-an, lempengan logam ini berubah menjadi stiker.

Besaran pajak sepeda ini tergantung pada jenis sepedanya. Semakin mahal harga sepeda otomatis pajaknya juga semakin besar. Sepeda phoenix (jengki) misalnya, pada jaman itu pajaknya bisa mencapai 500 rupiah per tahun. Sementara pemilik sepeda onthel (sepeda kerbau) harus membayar pajak sekitar 100 hingga 200 rupiah.

Akal-akalan Warga Menghindari Razia Peneng Sepeda

Pajak sebesar itu bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang paling banyak menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dirasakan sedikit memberatkan. Tak heran bila kemudian banyak pemilik sepeda yang enggan membayar pajak.

Agar pemasukan pemerintah tak hilang akibat banyaknya warga yang enggan membayar pajak sepeda, pemerintah mulai rajin menggelar razia. Di beberapa tempat keramaian seperti pasar, seringkali ada razia peneng sepeda.

Pengendara sepeda yang sepedanya ketahuan tidak punya peneng atau tertempel stiker pajak, biasanya akan disuruh membeli stiker pada petugas langsung di tempat. Sadisnya, petugas operasi tidak segan mencabut pentil sepeda tersebut jika pengendara tidak punya uang untuk membeli stiker.

Namun, masyarakat tak kehabisan akal agar dapat terhindar dari razia dan tidak perlu membayar pajak. Ada warga yang patungan membayar pajak, satu stiker disobek jadi dua lalu ditempelkan di sepeda masing-masing. Ketika ada razia, warga tersebut dengan enteng berkata, "Separuhnya sudah ngelothok (mengelupas)". Karena sepeda tidak punya nomor polisi seperti halnya sepeda motor, tentu saja petugas yang merazia tidak bisa membuktikan kebenarannya. Akhirnya, warga itu pun lolos dari jeratan razia peneng sepeda.

Mumpung Lagi Tren Bersepeda, Pemerintah Berwacana Menarik Pajaknya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun