Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menagih Janji Pemerintah Menstabilkan Harga Gula

29 April 2020   01:27 Diperbarui: 29 April 2020   01:29 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tingginya harga gula di pasaran bertolakbelakang dengan janji pemerintah untuk menstabilkan harga bahan pokok (ilustrasi: katadata/Arief Kamaludin)

Berapa harga gula di tempatmu?

Sudah bisa kutebak, mungkin di kisaran 18 ribu sampai 22 ribu rupiah per kilogram. Sama seperti harga gula eceran di warung-warung sekitar tempat tinggalku.

HET Gula Tak Boleh Melebihi Rp.12.500

Padahal, harga eceran tertinggi (HET) gula yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp.12.500. Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengatakan hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, harga acuan pembelian gula di petani ditetapkan sebesar Rp9.100 per kg, sementara di tingkat konsumen HET sebesar Rp12.500 per kg.

"Untuk sementara ini kita tidak akan ada penyesuain HPP (biaya produksi). Apabila kita naikkan akan terjadi inflasi," ujar Mendag Agus di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Ketentuan HET ini kembali ditegaskan Kemendag menyusul penemuan harga gula yang melebihi HET, hingga mencapai Rp. 17.000/kg. Berdasarkan temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, kenaikan harga gula dikarenakan di tingkat pelelangan gula harganya telah mencapai Rp12.000/kg sehingga harga ke distributor pun tinggi.

"Berkat kerja sama Satgas Pangan ditemukan adanya pelelangan sebesar Rp12.000. Nah ini sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp15.000, dan agen lebih dari Rp15.000, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp17.000/kg, kurang lebih seperti itu," kata Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Janji Pemerintah Menindak Tegas Oknum yang Menjual Gula Melebihi HET

Tingginya harga gula di pasaran bertolakbelakang dengan janji pemerintah untuk menstabilkan harga bahan pokok, termasuk gula selama pandemi Covid-19. Sebagaimana diberitakan, Kemendag memastikan akan menindak tegas produsen maupun oknum yang menjual harga gula melebih harga eceran tertinggi.

Satgas Pangan sendiri telah menemukan titik penyebab tingginya harga gula, yakni pada pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg seperti yang tertuang dalam Permendag nomor 7 tahun 2020 di Sumatera Utara. Pelelangan ini dilakukan oleh PTPN II. Pihaknya pun telah mengamankan tempat pelelangan tersebut.

"Kami sudah melakukan penindakan di PTPN II di Sumatera Utara yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp12.900/kg, bervariasi. Kami juga mengamankan tempatnya," ungkap Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Harga Gula Naik Juga Disebabkan Pola Konsumsi Masyarakat Selama Pandemi

Selain permainan oknum produsen, kenaikan harga gula selama pandemi dan juga di bulan Ramadan ini dipengaruhi oleh tingkat konsumsi masyarakat sendiri. Menurut riset Nielsen, selama pandemi Covid-19 aktivitas memasak masyarakat mengalami peningkatan sebesar 49 persen dari sebelum pandemi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun