Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Belajar Menghindari "Trial by the Press" dari Kasus Reynhard Sinaga

8 Januari 2020   12:00 Diperbarui: 9 Januari 2020   05:28 1663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sketsa sidang Reynhard Sinaga | Sumber: Julia Quinzler melalui bbc.com

Indonesia memang tidak memiliki Undang-Undang Contempt of Court yang dapat menjadi dasar meniadakan pelecehan atau mencampuri kebebasan hakim (Bagir Manan, Contempt of Court, 2014).

Satu-satunya cara untuk membatasi kebebasan pers dari kemungkinan trial by the press dan contempt of court adalah kepatuhan pers pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik. 

Selain itu, pers juga harus melihat kembali tradisi pers sebagai kaidah atau asas yang semata-mata bersifat self discipline sebagai suatu tuntunan moral pers yang bermartabat, terhormat dan bertanggung jawab.

Pers Indonesia seharusnya mulai belajar untuk menghargai proses peradilan agar bisa berjalan dengan adil tanpa terpengaruh opini publik yang terbentuk oleh pemberitaan mereka. 

Mengutip arti dan prinsip kebebasan dari John Locke (Two Treatises of Civil Government), kebebasan pers untuk memberitakan sesuatu dibatasi kewajiban menghormati kebebasan hakim sebagai cara melindungi pencari keadilan untuk memperoleh putusan yang tepat, benar, dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun