Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Apakah Kopi Bubuk Juga Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

18 Oktober 2019   21:25 Diperbarui: 20 Oktober 2019   00:43 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kopi bubuk juga wajib memiliki sertifikat halal,jaminan produk halal,sertifikat halal,UU nomor 33 tahun 2014 | ilustrasi kopi bubuk (sumber: unsplash.com/@nhr7_)

Mungkin dalam anggapan si produsen hal seperti ini dianggap sepele, toh cuma bangkai cicak yang kecil. Cukup disingkirkan saja bagian yang terkena bangkai tersebut. Tapi terkait masalah halal, bangkai cicak adalah najis dan bila mengenai produknya sudah tentu menggugurkan kehalalannya.

Selama ini, pelaku UMKM makanan dan minuman sudah cukup puas dengan sertifikat P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan setempat. Namun sertifikat halal juga mutlak diperlukan. 

Hal ini karena dalam proses sertifikasinya lebih ketat dari proses sertifikasi P-IRT. Jika sertifikat P-IRT hanya menyoroti masalah higienitas (bersih dan aman untuk dikonsumsi), Jaminan Produk Halal lebih kompleks. 

Selain bersih dan aman bagi kesehatan konsumen, setiap bahan dan proses produksi dari makanan dan minuman tersebut juga dipastikan halal.

alur permohonan sertifikat halal (sumber: Instagram @Kemenag_RI)
alur permohonan sertifikat halal (sumber: Instagram @Kemenag_RI)

Minuman Kopi Kekinian Juga Harus Bersertifikat Halal

Jika kopi bubuknya harus bersertifikat halal, maka minuman kopinya juga harus memiliki sertifikat halal. Sekarang ini sedang populer minuman kopi kekinian yang dalam proses pembuatannya dicampur dengan berbagai macam bahan tambahan.

Salah satunya adalah dengan menambahkan krim atau yang disebut kopi susu. Dalam hal ini, konsumen harus tahu apakah krim yang ditambahkan tersebut halal atau tidak.

Belum lagi ada kedai kopi yang menyajikan minuman kopi dengan ditambahi rum. Ada yang bilang meski memakai rum, tapi rum yang ditambahkan adalah jenis rum yang halal dan bersertifikat. Tapi itu kan berdasarkan omongan produsennya. Bagaimana konsumen bisa membuktikan hingga merasa yakin bahwa minuman kopi itu halal?

Satu cara untuk meyakinkan konsumen bahwa minuman kopi tersebut halal sudah tentu dengan memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH. 

Karena dalam proses sertifikasinya, yang disertifikasi bukan hanya bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong saja. Melainkan juga seluruh rangkaian proses produksi mulai dari lokasi, tempat dan alatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun