Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Gugatan Abu Janda pada Facebook dan Konsep Kepemilikan Properti Digital Kita

10 Februari 2019   23:12 Diperbarui: 11 Februari 2019   09:21 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: unsplash.com/@firmbee

Penggiat media sosial Permadi Arya meradang. Laman Facebooknya yang diberi nama Abu Janda dihapus oleh Facebook dan namanya dikaitkan dengan jaringan penyebar hoaks Saracen. Merasa dirugikan karena kehilangan data serta sumber penghasilan, Permadi Arya mensomasi Facebook untuk mengembalikan akun Facebooknya tersebut.

Selain itu, Permadi Arya juga mengatakan Facebook sudah mencemarkan nama baiknya karena mengaitkan akun Facebooknya dengan jaringan Saracen. Jika tidak ditanggapi, Permadi Arya mengancam akan menggugat Facebook senilai 1 triliun rupiah.

Melalui laman Newsroom-nya, Facebook sebelumnya mengumumkan pihaknya sudah menghapus sejumlah laman (page), grup dan akun di Facebook serta Instagram yang dianggap terkait dengan jaringan penyebar hoaks Saracen.

Akun maupun grup yang dihapus itu juga dianggap menyesatkan orang lain, tentang siapa mereka dan apa yang dilakukan. Facebook memang menyebut, semua page, akun, dan grup ini tertaut dengan sindikat online Saracen.

"Kami menghapus page, grup, dan akun berdasarkan tindakan dan aktivitas mereka di Facebook, bukan karena konten yang diunggah," kata Head of Cybersecurity Policy Facebook Nathaniel Gleicher seperti dikutip dari Newsroom Facebook.

Menurut Gleicher, dalam hal penghapusan akun ini, orang-orang di balik aktivitas saling terkait satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk mempresentasikan diri mereka sendiri.

"Itu adalah dasar dari tindakan kami (menghapus page, akun, dan grup)," kata Gleicher.

Menanggapi berita gugatan Permadi Arya pada Facebook, banyak netizen yang menyindir dan menertawakan somasi dan gugatan tersebut. Menurut netizen, gugatan itu adalah sebuah "kedunguan" yang dipertontonkan Permadi Arya secara terang-terangan kepada publik, terlebih kepada para pengikutnya sendiri.

Netizen mengibaratkan, Permadi Arya sudah diberi fasilitas gratis oleh Facebook, diberi rumah sebagai tempat berteduh dan beraktivitas. Ketika si tuan rumah merasa aktivitasnya mengganggu (apalagi memakai nama alias) lalu mengusirnya, eh malah tuan rumahnya yang digugat. Ini namanya sudah dikasih hati, tidak tahu terima kasih.

Diluar penilaian "bodoh" dan "tidak tahu diri" dari netizen, saya menilai ada satu pelajaran yang bisa kita ambil. Entah dia memang memahami atau tidak, somasi dan gugatan yang dilakukannya bisa memberi kita sebuah pelajaran tentang arti dari sebuah kepemilikan properti digital.

Mari kita tepikan dulu unsur pencemaran nama baik dari gugatan tersebut lantaran si Permadi Arya tidak terima namanya (Abu Janda) dikaitkan dengan jaringan Saracen. Dalam salah satu poin somasinya, Permadi Arya merasa dirugikan karena akun "Miliknya" dihapus. Nah, kata "milik" atau kepemilikan inilah yang akan saya ulas sedikit.

Salah paham tentang "Hak Milik" pada properti digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun