Faktanya, kita hidup di negara Indonesia, dimana Islam menjadi agama mayoritas. Dalam Falsafah Pancasila, spirit hukumnya adalah hukum yang mengandung dimensi Ketuhanan atau tidak bertentangan dengan ajaran agama, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menjaga persatuan dan kesatuan, berwatak demokratis dan berintikan keadilan sosial.
Kedudukan hukum Islam yang kuat, yang kemudian diadopsi dalam perda-perda lain bukan sepenuhnya lantaran Islam itu agama mayoritas. Namun lebih didasarkan adanya hubungan antara negara yang menganut paham Negara Hukum dengan Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!