Pengadilan Kanada mengeluarkan vonis bersalah terhadap dua mantan pemimpin sekte bersalah atas dakwaan poligami. Mahkamah Agung British Columbia menyatakan Winston Blackmore, pria yang menikahi 24 orang perempuan bersalah. Sama halnya dengan mantan iparnya James Oler yang telah menikahi lima orang perempuan.Â
Mengutip laporan media-media setempat, Keduanya dikenai tuduhan poligami dan terancam hukuman maksimum lima tahun untuk tindak pidana poligami. Blackmore sendiri sebagai terdakwa kasus poligami ini merasa tindakan yang dilakukannya adalah tidak salah. Pasalnya pria berusia 61 tahun ini hanya menjalani ajaran agamanya dan bahwa hal itu penting dilakukan untuk dirinya dan keluarganya. Setelah dijatuhkan vonis, keduanya meninggalkan gedung pengadilan tanpa berbicara sedikitpun dengan para wartawan.Â
Blackmore diketahui telah melakukan poligami dengan 24 wanita sejak tahun 1990 hingga 2014. Kini Blackmore sudah memiliki 146 anak dari hubungannya dengan wanita-wanita tersebut. Sedangkan Oler yang menghadapi dakwaan yang sama telah menikah dengan lima wanita sejak tahun 1993 hingga 2009. Keduanya merupakan mantan pemimpin sekte, Church of Jesus Christ of Latter-day Saints yang berpusat di Utah, Amerika Serikat. Namun diketahui, sekte tersebut sudah meninggalkan praktik poligami sejak tahun 1890.Â
Blair Suffredine selaku pengacara dari Blackmore mengatakan akan membuat gugatan konstitusional atas hukum poligami di Kanada jika kliennya tersebukti bersalah. Blackmore dan Oler juga menolak mengakui dakwaan yang telah dibebankan kepada keduanya. Kanada menjadi salah satu negara yang sudah mengubah definisi UU Pernikahan yang dapat menyeret pelaku poligami ke meja hijau. Kasus poligami ini rupanya berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia saat ini. Kalau hal serupa terjadi di Indonesia, apakah ada tindak vonis yang serupa?Â
Referensi: Â Pria Beristri 27 Tolak Praktik Poligami