Mohon tunggu...
Harapan Baru
Harapan Baru Mohon Tunggu... -

Berjuang Demi Harapan Baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berkelakuan Kurang Baik, Surahman Hidayat Tidak Pantas Jadi Pimpinan BKSAP DPR RI!

1 Desember 2018   02:13 Diperbarui: 1 Desember 2018   02:28 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Surat Fraksi PKS DPR RI tertanggal 27 November 2018, terkait Usulan Pergantian Pimpinan BKSAP dari Fraksi PKS DPR RI dari Rofi' Munawar Lc kepada DR. KH. Surahman Hidayat, M.A mendapatkan kritik tajam dari publik. Publik pun menilai PKS tidak bisa nempatkan para  kader terbaik-terbaiknya dan malah memberikan ruang kepada beliau (Surahman Hidayat) menjadi Pimpinan Badan di DPR RI.

pks-5c018d0baeebe13380141755.jpg
pks-5c018d0baeebe13380141755.jpg
Sepak Terjang Anggota DPR RI Dapil Jabar X ini cukup fenomenal, ia pernah menjadi Ketua MKD DPR RI yang atas pesanan pihak tertentu mengdzolimi Setya Novanto dalam kasus "Papa Minta Saham". Yang dimana dalam kasus tersebut terbukti Setya Novanto tidak bersalah dan hampir saja MKD DPR RI memberikan hukuman kepada Setya Novanto walaupun Akhirnya MKD DPR RI merehabilitasi Setya Novanto pada periode selanjutnya.

Saat Surahman Hidayat Menjadi Ketua MKD DPR RI RI, Ia pun tidak pernah memanggil Saudara Riza Chalid yang nama disebut-sebut dalam kasus "Papa Minta Saham". Menurut Informasi, adapun Surat Pemanggilan kepada Riza Chalid dibuat fiktif atas perintah Ketua MKD DPR RI saat itu dan surat tersebut tidak pernah diterima oleh Riza Chalid.

Riza Chalid merupakan satu salah yang perlu dimintai keterangannya dalam kasus "Papa Minta Saham" tidak hadir dalam sidang yang ada, Dengan Surat pengunduran diri dari Ketua DPR RI (Setya Novanto), akhirnya kasus ini ditutup dengan Anti Klimaks dan Riza Chalid tidak pernah dimintai keterangan apapun.

Aksi Koboi Surahman Hidayat bukan sampai disitu saja, Ia pun pernah membuat Putusan Perkara Fiktif mengatasnamakan MKD DPR RI terhadap Fahri Hamzah. Hal ini membuat berang Anggota MKD DPR RI lainnya atas aksi yang dilakukan olehnya yang melanggar UU MD3 yang ada, serta putusan perkara Fiktif yang mengatasnamakan MKD DPR RI sangat membuat marwah lembaga etik DPR RI ini dipertanyakan.

Selain itu adanya Pengaduan yang dilakukan oleh Fahri Hamzah terhadap Surahman Hidayat dan dua elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke lembaga etik anggota dewan itu membuatnya diganti dari Ketua MKD DPR RI, Agar tidak adanya [i]Conflict Of Interest[/i] dalam pengambilan keputusannya tersebut.

Selain itu, Surahman Hidayat merupakan Ketua Dewan Syariah PKS yang merupakan salah satu elite PKS Bersama residen PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, , anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muiz Saadih yang memecat Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS.

Berbagai Bukti dan Perilaku Yang kurang baik yang ditunjukkan oleh Surahman Hidayat yang notabene sebagai Elite PKS ini, Harusnya menjadi Pertimbangan lainnya Apabila Fraksi PKS DPR RI kembali menempatkannya sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Karena bisa membuat kredibilitas PKS sebagai Partai Kader menjadi tercoreng akan tindak-tanduk dari elite yang lebih mementingkan kepentingan golongan daripada kritik publik untuk kepentingan Umat dan PKS di 2019 yang akan datang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun