Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pekan lalu telah memanggil sejumlah anggota dan mantan anggota DPR diantaranya mantan anggota Fraksi Gerindra Ridoko Dahono Wingit terkait fakta persidangan soal aliran dana.
Jika KPK menemukan dua alat bukti, akan ada penetapan tersangka baru yang bisa berasal dari klaster eksekutif, legislatif, ataupun swasta.
"(Legislatif) tidak klaster utama. Tapi, begitu kita menemukan bukti pendukung yang kuat dan juga dua alat sudah kita dapatkan, ya kita pihak dari klaster mana pun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Jika ukurannya aliran dana, besar kemungkinan Rindoko akan menjadi salah satu tersangka baru yang akan ditetapkan oleh KPK, sebab dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Naragong dia disebut menerima aliran dana sebesarUS$ 37 ribu dari proyek e-KTP tersebut.Â
Selain Rindoko tidak tertutup kemungkinan pengembangan yang dilakukan oleh KPK akan menyasar sosok penting yaitu Petinggi Partai Gerindra yakni Ahmad Muzani yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi dan sekaligus hingga saat ini sebagai Sekjend partai tersebut.
Perlu diketahui bersama bahwa partai Gerindra adalah partai komando, tidak mungkin ada anggota fraksi yang berani bermain dengan proyek sebesar itu tanpa persetujuan atau bahkan perintah dari pimpinannnya. Hampir dapat dipastikan, Â Muzani berperan besar atas tindakan Rindoko menerima uang tersebut.
Sosok Muzani selama ini sangat low profile. Banyak tuduhan bahwa dia tidak pernah terlibat langsung pada kasus-kasus penting melainkan memerintahkan anak buahnya di fraksi.
Kerja KPK mengusut kasus E KTP sampai tuntas memang masih sangat jauh dari usai. Jika merujuk pada keterangan peneliti senior ICW Tama S Langkun pada sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat Sabtu (10/2/2018) lalu, progress penyekesaian kasus ini baru menyentuh 10 % dari keseluruhan berkas.Kita tunggu apakah pengembangan KPK akan menyentuh ke Rindoko dan Muzani