Mohon tunggu...
Prihambodo Dwi Prasongko
Prihambodo Dwi Prasongko Mohon Tunggu... Lainnya - Edukasi dalam perspektif masyarakat terhadap berjalannya instansi pemerintahan

Artikel ringan, dapat dibaca berbagai kalangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komitmen Rutan Serang dalam Membangun Zona Integritas Anti Korupsi

18 November 2020   22:35 Diperbarui: 18 November 2020   22:48 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Rutan Serang

Anti korupsi adalah hal yang diharapkan masyarakat seluruh Indonesia bahwa sesuatu budaya yang buruk harus musnah dan hilang dari Indonesia, lewat instruksi nya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan peraturan yang mengharuskan setiap organisasi dibawah kementerian, lembaga dan badan usaha haruslah melakukan perubahan yang signifikan, mendasar, dan spesifik , serta dapat dirasakan oleh khalayak luas yaitu masyarakat umum. 

Menpan RB sangat ingin melakukan perubahan pada budaya yang dianggap biasa yaitu Korupsi, Korupsi sudah menjadi hal yang wajar begitu dilakukan dalam hal – hal penunjang kepentigan, ada banyak bentuk perilaku Korupsi yang kita ketahui seperti gratifikasi,suap,dan bentuk kolusi serta nepotisme yang berlatar belakang kepentingan demi memuluskan suatu misi. 

Lewat instruksi Permenpan RB No.22 Tahun 2014 bahwa setiap organisasi pemerintah harus mendirikan zona integritas sebagai pengawalan perilaku pencegahan korupsi.

Selain dapat mencegah dari perliaku korupsi menpan RB juga mengedepankan perubahan yang signifikan kearah modern dan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (budaya kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, professional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, artinya ASN di wilayah kementerian dan seluruh unsur yang berada pada suatu organisasi negara harus melakukan perubahan secara bertahap dan progresif mulai dari menanamkan pada karakter kepribadian hingga skill dan kompetensi diri agar dapat mengikuti perkembangan zaman tetapi tidak tergoda pada perilaku menyimpang atau hal – hal lain yang dapat menciderai nama baik organisasi.

Rutan Serang (Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang) dengan slogan dan motto nya  “Rushare” Rutan Serang Sharing is Caring, yang berarti dalam setiap lini organisasi baik staf terhadap pimpinan (bottom to up) maupun pimpinan terhadap staff nya (up to bottom) selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat dengan metode bercerita (sharing) dan mengedepankan kepedulian (caring) inilah bentuk motto yang diterapkan dalam langkah awal manajemen perubahan dalam penerapan integritas dalam sikap dan karakter, ujar Ali Andra Harahap., Ka Rutan Serang. 

Selanjutnya Rutan Serang dalam rangka penerapan zona integritas ikut dalam penerapan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) sebagai bentuk bukti bahwa perubahan disetiap lini dapat dibuktikan dengan berupa acchievment  predikat dan penghargaan tersebut tentu dapat memacu dan memompa semangat para ASN dilingkungan kementerian Hukum dan HAM dalam membatasi diri dari ancaman perilaku korupsi .

Apa Bukti Nyata Rutan Serang dalam komitmen anti Korupsi?

Rutan Serang berhasil  lolos pada tahap penilaian awal dan mendapatkan penilaian sebesar 93 dengan predikat sangat baik dan konsisten dalam pembangunan zona integritas yang diinstruksikan oleh Menpan RB dibawah pengawas Tim Penilaian dan Pengawasan Nasional  (TPPN) dan Ombudsman RI, sudah memasuki tahap akhir penilaian, tentu saja penilaian yang didapat adalah hasil penilaian para pengawas dan juga masyarakat yang merasakan pelayanan tanpa adanya pungutan uang sedikit pun serta merasa dilayani dengan sangat baik.

Ka Rutan Serang Ali Andra Harahap menegaskan “predikat zona integritas bukan hanya labeling sebuah organisasi bebas dari korupsi dan bersih dalam pelayanan, walaupun predikat ini tidak di instruksikan kami sebagai organisasi harus menerapkan program positif ini. ”Apakah dengan predikat ini Rutan Serang menjadi bukti nyata sebuah perubahan organisasi kearah yang lebih baik ? atau hanya momentum ?"

Tentu hal ini menjadi pertanyaan banyaknya masyarakat dikalangan luas yang sangat butuh transparansi kinerja dari sebuah organisasi, organisasi dituntut harus tegas dalam memberatas tindakan korupsi, hal ini tertuang dalam Permenpan RB No.26 Tahun 2020 sebagai instruksi turunan dari Permenpan RB No.22 Tahun 2014, dan juga pedoman satuan kerja (satker) WBK dan WBBM Kementerian Hukum dan HAM ” Telah terdapat sistem punishment (sanksi) / reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar, “Telah terdapat sistem sanksi/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar dan sudah diimplementasikan”.

Masyarakat tidak perlu khawatir dalam proses pengawasan transparansi dalam pelaksanaan organisasi, karena lembaga seperti Ombudsman RI dan Tim Penilaian dan Pengawasan Nasional (TPPN) adalah orang – orang yang sudah memilki integritas tinggi dan diluar kepentingan dari oraganisasi tersebut, apabila ditemukan temuan yang mencurigakan dan berpeluang munculnya tindakan korupsi maka para pengawas akan mencabut predikat zona integritas dari organisasi tersebut dan melaporkan oknum yang diduga melakukan pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun