Mohon tunggu...
Pricilla Donna P.S
Pricilla Donna P.S Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Trisakti School of Management 201780226

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Jika Kebijakan Kenaikan PPN Diterapkan?

15 Juni 2021   23:11 Diperbarui: 15 Juni 2021   23:12 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi). Sri Mulyani menyatakan kenaikan berbagai macam tarif pajak tak akan berlaku tahun ini. 

Dilansir dari kompas.com, rencana pemerintah untuk menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen, dinilai akan berdampak buruk bagi ekonomi indonesia secara keseluruhan. Skema multitarif menjadi salah satu pertimbangan dalam skema kenaikan PPN, hal tersebut dikarenakan pajak yang dikenakan lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat serta pengenaan tarif tinggi untuk barang mewah yang lebih banyak digunakan kelas menengah atas.

Mencuatnya rencana kenaikan PPN tersebut diakibatkan adanya kebocoran data, padahal rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Meskipun masih dalam tahap pembahasan, rencana tersebut sudah menuai kritik dari berbagai kalangan, seperti yang diutarakan Ali selaku Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, ia menolak rencana kemenkeu terkait kenaikan PPN yang nantinya akan diusulkan ke DPR. Beberapa pertimbangan juga perlu dikaji lebih dalam terkait sumber-sumber pendapatan negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun tanpa harus menaikkan tarif pajak. Sisi lainnya, kemenkeu juga perlu mencari jalan untuk dapat memacu pertumbuhan produksi nasional.

Risiko lain yang akan terjadi jika diterapkan kenaikan PPN adalah mengurangnya pendapatan negara yang berakibat pada mahalnya harga komoditas. Bagi masyarakat kalangan menengah dan bawah, mereka resah terhadap lonjaknya harga-harga kebutuhan pokok di pasar. Akibat lain dari kenaikan PPN terhadap dunia pendidikan adalah orang tua akan lebih memilih menyekolahkan anaknya di sekolah negeri, dikarenakan tidak dipungut biaya. Untuk sekolah swasta, risiko jika orang tua membayar iuran sekolah terlambat maka akan dikenakan denda sesuai besaran PPN akan berdampak pada kelanjutan studi anaknya jika keberatan membayar.

Kebijakan terkait kenaikan PPN tersebut juga memicu kemarahan publik karena dinilai tidak sebanding dengan melakukan perpanjangan diskon PPnBM karena masyarakat merasa pemerintah lebih pro terhadap masyarakat kalangan atas.

Kritik dari masyarakat disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19, masyarakat dihadapi dengan berbagai masalah seperti kesulitan mencari pekerjaan hingga berkurangnya pendapatan untuk memenuhi kehidupan. Harapan masyarakat di kondisi pandemi Covid-19 ini, pemerintah dapat lebih bijak dalam membuat peraturan atau kebijakan baru. Dimana, masyarakat sedang berjuang dan bertahan  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dapat dilihat beberapa pekerja menerima bantuan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) karena kurangnya pendapatan yang dapat digunakan sebagai penunjang kebutuhan sehari-hari. Bantuan lainnya datang dari pemerintah terkait kuota pendidikan untuk para pelajar baik dari SD, SMP, SMA/SMK dan juga mahasiswa/i serta guru dan dosen agar kegiatan belajar mengajar yang dilakukan selama online dapat berjalan dengan baik.

Jika betul kebijakan tersebut akan diterapkan, masyarakat takut tidak dapat memenuhi kebutuhannya dimasa yang akan datang, perekonomian masyarakat akan turun sedangkan kebutuhan dan harganya tidak sepadan dengan pendapatan. Namun masyarakat dapat melakukan kritik serta saran selagi kebijakan kenaikan PPN masih terus dikaji, dipertajam dan disempurnakan. Apabila disetujui, pelaksanaanya perlu memperhatikan momen pemulihan ekonomi dan bersiap untuk masa depan yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun