Menjelang Idul Fitri, kita sudah tidak asing jika masyarakat beramai-ramai memadati kampung halamannya atau biasa disebut "Mudik" untuk sekedar berkumpul bersama dan merayakan Hari Raya. Sejak muncul virus Covid-19 pada awal tahun 2020 lalu, Pemerintah dan beberapa aparat keamanan siaga melarang masyarakat untuk mudik demi mencegah penularan virus Covid-19. Sudah tahun kedua masyarakat diresahkan dengan larangan pemerintah kedua. Larangan itupun tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Namun tidak berjalan dengan semestinya, Aturan tersebut malah menimbulkan kontroversi di sejumlah kalangan. Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat UI berpendapat kebijakan tersebut tidak efektif dalam mencegah peningkatan kasus Covid-19 lantaran beberapa objek wisata dan rekreasi di daerah dibolehkan beroperasi ketika libur Hari Raya Idul Fitri 2021. Ia juga menyarankan agar bukan dilarang mudik melainkan hanya dibatasi.
Di sisi lain, beberapa pemudik melakukan aksi nekat dengan menerobos paksa barikade rekayasa dengan cara melawan arus saat diperintahkan putar balik oleh petugas. Aksi menerobos itu ternyata didalangi oleh dua orang provokator yang telah ditangkap Polres Kabupaten Karawang pada Selasa (11/5). Sedangkan kasus lain di Klaten, Jawa Tengah, seorang pengendara VW nekat menerobos hingga menabrak polisi yang berjaga.
Selain itu, di Gerbang Tol Cikupa, polisi juga menangkap aksi pemudik dengan merazia truk yang berisikan 10 orang di sela-sela motor yang diangkut oleh truk tersebut. Di Ngawi, Jawa Timur, petugas merazia 10 orang pemudik yang sembunyi di truk nomor polisi G 8186 OF, bahkan para pemudik tidak menetapkan protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker.
Sangat miris melihat aksi-aksi nekat para pemudik dengan melawan aturan yang ditetapkan. Padahal aturan larangan mudik lebaran 2021 dibuat untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 seperti yang terjadi saat liburan Natal dan Tahun Baru 2020. Seharusnya masyarakat dapat mengindahkan aturan tersebut, bukan hanya untuk kebaikan diri sendiri tetapi juga untuk orang lain.
Kebijakan pemerintah ini juga dinilai tidak konsisten terkait mobilitas masyarakat. Puan Maharani selaku Ketua DPR RI meminta pemerintah mematangkan kebijakan terkait mudik, ibadah bulan Ramadhan, hingga tempat wisata demi mencegah penularan Covid-19.
Adapun empat alasan pemerintah melakukan larangan mudik 2021 yang diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pertama, kasus Covid-19 melonjak saat liburan Natal dan Tahun Baru 2020. Kedua, pada bulan Januari dan Februari kasus Covid-19 mengalami lonjakan. Ketiga, perlindungan terhadap penduduk Lansia (Lanjut Usia) yang rentan terkena penyakit. Dan keempat, di beberapa negara maju, kasus Covid-19 juga sedang mengalami lonjakan.
Pricilla D.P.S