Mohon tunggu...
Asyarifh
Asyarifh Mohon Tunggu... Konsultan - suka kopi

aktif menulis di www.kopisayamana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Edaran Kepala BNP2TKI Tentang KTKLN

31 Oktober 2011   11:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:14 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_140665" align="alignleft" width="246" caption="Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) - Overseas Workers ID Card"][/caption] Surat Edaran Kepala BNP2TKI tentang Pelayanan Penerbitan KTKLN Jakarta, Mei 2011 Kepada Yth 1. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri; 2. Para Pimpinan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS); 3. Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). di Tempat SURAT EDARAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA NOMOR: SE. /KA/V/2011 TENTANG PELAYANAN PENERBITAN KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (KTKLN) Dalam rangka pengendalian penempatan TKI dan untuk memastikan bahwa TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri telah memenuhi persyaratan maka setiap TKI wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Selanjutnya, untuk melaksanakan undang-undang tersebut dan Permenakertrans Nomor: 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta memperhatikan Surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE.141/PJ/2010 tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri, maka diminta kepada seluruh PPTKIS dan TKI yang bekerja secara Perseorangan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: A. UMUM

  1. KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
  2. KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.

B. TATA CARA MEMPEROLEH KTKLN: I. KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:

  1. paspor
  2. visa Kerja
  3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
  4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
  5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan:

  1. paspor
  2. visa Kerja
  3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
  4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
  5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:

  1. paspor
  2. visa Kerja
  3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
  4. Perjanjian Kerja

4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:

  1. paspor
  2. visa kerja
  3. Perjanjian Kerja

5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:

  1. paspor
  2. visa kerja

II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda Surabaya. III. Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 TKI dapat melakukan registrasi data diri secara on line baik ketika berada di luar negeri maupun di dalam negeri melalui Aplikasi KTKLN di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN di BP3TKI seluruh Indonesia ataupun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda. IV. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan teraan cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan diparaf petugas validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui kedatangan TKI secara realtime di negara tujuan penempatan. V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja. VI. Untuk memperoleh KTKLN tidak dikenakan biaya apapun (cuma-cuma). Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Hormat kami, Moh Jumhur Hidayat Tembusan Yth:

  1. Menakertrans RI;
  2. Dirjen Protkon Kemlu RI;
  3. Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI;
  4. Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub RI;
  5. Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI;
  6. Para Eselon I dan II di lingkungan BNP2TKI;
  7. Dirut PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
  8. Dirut PT (Persero) Pelindo;
  9. Para Kepala Kantor Adpel dan Adband di seluruh Indonesia
  10. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta;
  11. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta;
  12. Kepala BP3TKI Seluruh Indonesia;
  13. Kacab PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
  14. Pimpinan Maskapai Penerbangan Internasional;
  15. Kesatuan Pelaut Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun