Mohon tunggu...
Ticklas Babua Hodja
Ticklas Babua Hodja Mohon Tunggu... Konsultan - Petani/Buruh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Life is choise

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sejarah Penyebutan Wanita dan Perempuan di Indonesia

7 Juni 2021   08:23 Diperbarui: 7 Juni 2021   08:32 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Berkaca pada bagaimana makna wanita di masa Orde Baru dimaknai sebagai konco wingking bagi laki-laki, maka pasca reformasi penggunaan diksi perempuan lebih banyak digunakan.

Diskursus penyebutan wanita ataukah perempuan untuk menyebutkan salah satu jenis gender ternyata memiliki sejarah yang panjang. Hal ini berkaitan erat dengan kondisi politik yang menyertainya, serta makna yang tersirat didalam penyebutannya. Di awal kemerdekaan, penyebutan wanita lebih sering digunakan. Namun pasca reformasi, penyebutan wanita sudah mulai berganti dengan perempuan. Bahkan nama kementeriannya pun juga berubah dari Menteri Negara Peranan Wanita kemudian berubah menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan.

Wanita dan Perannya dalam Memperjuangkan Kemerdekaan

Wanita diyakini berasal dari budaya Jawa dengan sistem patrilinealnya. Wanita memiliki makna wani ing tata, dan digunakan sebagai bentuk penghormatan bagi wanita itu sendiri. Penghormatan itu disebabkan oleh perannya dalam berjuang merebut kemerdekaan, memperjuangkan kesetaraan hak di berbagai bidang, dan masih bisa membagi waktunya untuk mengurusi hal-hal domestik di masa tersebut.

Menjelang kemerdekaan dan pasca kemerdekaan penyebutan wanita lebih sering digunakan. Kesadaran wanita untuk bergabung dalam perkumpulan semakin meningkat. Hal ini terbukti dengan menjamurnya perkumpulan wanita yang mayoritas bergerak di bidang social kemasyarakatan. Wanita memiliki arti yang agung, luhur, dan biasa digunakan sebagai nama lembaga atau organisasi, seperti KOWANI (Kongres Wanita Indonesia), Forum Wanita Jawa Barat, Majelis Kewanitaan, PWM (Persatuan Wanita Majene), Laskar Wanita Melati, dan lain sebagainya.

Perkumpulan wanita bersamaan dengan kaum pria saling bahu membahu dalam memperkuat barisan melawan. Kesetaraan antara peran pria dan wanita seimbang, wanita tidak hanya mengurusi perlengkapan di garda belakang, namun juga dibekali dengan kemampuan militer, keterampilan operator radio yang bertugas menyiarkan perkembangan perjuangan rakyat dalam melawan penjajah, dan ikut serta dalam penghimpunan dana. (Manus: 1985)

Pasca kemerdekaan, perjuangan perkumpulan wanita terus berlanjut untuk menyuarakan hak-haknya. Salah satunya adalah hak untuk ikut serta dalam politik, hak untuk memperoleh pekerjaan dan upah yang layak dan kesetaraan dalam kehidupan rumah tangga. Perjuangan ini membuahkan hasil yang memuaskan, antara lain dikeluarkannya UU No 80 tahun 1958 tentang kesamaan gaji pria dan wanita untuk sektor yang sama, dan diberi hak untuk menjadi anggota parlemen.

Legacy patriary dan ideologi ibuisme negara di masa Orde Baru

Memasuki masa orde baru, makna wanita yang digunakan sebagai bentuk penghormatan telah mengalami distorsi. Wanita tak lagi dimaknai sebagai individu yang berdaya namun diartikan sebagai bagian dari kesempurnaan pria. Narasi domestikasi wanita sebagai bentuk kesempurnaan yang hakiki terus digaungkan.

Organisasi dan perkumpulan wanita harus berada di bawah naungan pemerintah. Soeharto secara massif mereproduksi superioritas laki-laki atas perempuan. Posisi wanita dalam struktur organisasi ditentukan oleh jabatan suaminya, bukan karena kapasitasnya dalam memimpin. Hanya wanita yang suaminya berprofesi sebagai politikus saja yang diberi hak untuk masuk dalam organisasi politik.

Dibentuklah Darma Wanita untuk para Istri PNS, Persit Kartika Candra Kirana untuk perkumpulan istri TNI AD, perkumpulan Bayangkari untuk istri polisi. Dimana segala aktifitas dalam perkumpulan tersebut tidak boleh berseberangan dengan penguasa, dan AD/ART yang dibentuk harus sesuai dengan keinginan penguasa.

Perannya sebagai masyarakat kelas dua juga jelas terlihat dalam Panca Darma Wanita yang berbunyi; wanita sebagai pendamping suami setia, wanita sebagai penerus keturunan bangsa, wanita sebagai pembimbing anak, dan wanita sebagai pengelola rumah tangga dan pencari nafkah tambahan. Narasi domestikasi melalui ideologi ibuisme mewarnai gerakan perkumpulan wanita di masa ini.

Wanita yang baik direpresentasikan sebagai pribadi yang manut dan patuh pada suami, tidak neko-neko, lemah lembut, merawat anak dengan baik, dan tidak banyak menuntut. Sedangkan kata perempuan mengalami proses peyorasi yaitu berubah menjadi makna negatif. Karena diksi perempuan mengarah pada sebuah pergerakan yang massif, melawan ketertindasan, mendobrak kodrat, dan anti kemapanan.

Gerakan kamuflase Ibu dan Politik Susu untuk Merebut Posisi Perempuan

Tidak hanya diam, gerakan melawan domestikasi wanita dimasa Orde Baru  juga banyak dilakukan. Seperti munculnya solidaritas perempuan, APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), Yayasan Jurnal Perempuan, dan lain sebagainya. Organisasi ini sengaja menggunakan diksi perempuan sebagai upaya melawan otoriterisme Orde Baru terhadap posisi perempuan.

Organisasi perempuan ini banyak mengkritik kebijakan Orde Baru melalui gerakan kamuflase ibu dan politik susu. Diksi "ibu" digunakan untuk menarik simpati publik secara umum atas kondisi perempuan di masa tersebut. Perempuan hanya didoktrin untuk menjalankan kewajiban domestiknya, dituntut untuk mentaati suami secara mutlak namun tak ada hak yang ia dapatkan. Bahkan mereka tertekan secara ekonomi karena tak mampu memberikan gizi yang cukup bagi anak di tengah krisis moneter yang mencekik perekonomian negara.

Sedikit demi sedikit organisasi perempuan mulai menghilangkan legacy patriarki yang dibangun oleh Orde Baru meskipun belum seluruhnya. Kementerian berubah nama menjadi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berdirinya Komnas perempuan, Inpres no 9 Tahun 2000 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintahan melakukan pengarusutamaan gender, UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah tangga, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Bersamaan dengan dibukanya keran demokrasi dan kebebasan pendapat pasca reformasi, maka perempuan juga memiliki kebebasan untuk menyampaikan aspirasinya, tak lagi menumpang pada jabatan suami, dan berkesempatan menduduki jabatan politik karena kemampuan dirinya.

Berkaca pada bagaimana makna wanita di masa Orde Baru dimaknai sebagai konco wingking bagi laki-laki, maka pasca reformasi penggunaan diksi perempuan lebih banyak digunakan. Selain itu, secara arti bahasa makna perempuan memiliki makna yang lebih mulia dan bermartabat. Karena berasal dari kata empu yang berarti tuan, orang yang mahir, hulu, dan besar. Diksi perempuan lebih merepresentasikan maknanya sebagai pribadi yang mandiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun