Mohon tunggu...
prayuda hadiarianto
prayuda hadiarianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid-19 pada Ekonomi Syariah di Indonesia

24 Juni 2021   11:32 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:12 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam telah mengatur urusan utang piutang dengan ketat dan tegas. Islam secara prinsip menggariskan bahwa hukum meminjam uang atau berutang itu mubah, sedangkan melunasi utang berhukum wajib. Orang yang meminjam uang atau debitur wajib melunasi utang dalam waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (kreditur dan debitur). 

Tidak dipungkiri, sering terjadi kondisi penangguhan pelunasan utang ketika debitur mengalami kesulitan dalam melunasi pinjamannya. Kesulitan membayar utang sering terjadi dan menimpa siapapun debitur. Kondisi ini bisa terjadi dikarenakan kondisi keuangan yang sulit, baik dari segi usaha maupun faktor lain yang menyebabkan debitur mengalami kesulitan keuangan. 

Kondisi kesulitan keuangan debitur, menstimulasi pihaknya harus mengulang kesepakatan baru agar dapat menunda pembayaran utangnya. Keadaan tersebut banyak dijumpai ketika terjadi krisis ekonomi, terlebih pada saat sekarang, ketika wabah Pandemi global Covid-19 menghancurkan sendi-sendi ekonomi negara yang berdampak pada sulitnya ekonomi masyarakat.  

Dampak global Pandemi Covid-19 telah menyerang 216 negara di dunia dengan jumlah kasus yang terkonfirmasi sebanyak 9.413.289 jiwa dan mengakibatkan sebanyak 482.730 orang meninggal dunia (www.covid19.go.id; Suryahadi et al 2020). Kondisi korban Pandemi di Indonesia terkonfirmasi sebanyak 51.427 jiwa terkategori positif terkena virus dan 2.683 jiwa telah meninggal (World Health Organization 2020). Menurut laporan WHO angka ini akan terus meningkat dari hari ke hari. 

Sebagai upaya penanganan atas wabah tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan khususnya bagi wilayah yang terpapar Pandemi untuk melakukan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengatur cara bekerja maupun beraktivitas seharihari dari rumah (work from home). 

Namun, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan dari rumah, seperti halnya pekerjaan pada sektor informal seperti para pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) ataupun usaha pada sektor jasa seperti jasa perdagangan, jasa pertanian dan lain-lain. Akibatnya dampak Pandemi tersebut, jutaan warga yang bekerja di sektor informal bahkan juga sektor formal terpaksa kehilangan pekerjaan, dan berdampak pada menurunnya penghasilan.

Menurunnya pendapatan masyarakat berdampak pada tingkat konsumsi, sehingga berpengaruh pada kontraksi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah sebagai regulator ekonomi mempunyai peran penting dalam menetapkan kebijakan penyelamatan ekonomi masyarakat karena dampak Pandemi global Covid-19.

Respons Pemerintah sebagai upaya mengatasi krisis keuangan pada kondisi Pandemi dilakukan dengan mengeluarkan regulasi atas pengaturan keuangan negara. Ada dua regulasi keuangan negara yang dikeluarkan oleh negara untuk mengatur pembiayaan keuangan bagi masyarakat. Dua aturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada tanggal 18 Mei 2020 telah meningkat status hukumnya menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut telah menjadi payung hukum pemberlakuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak Pandemi Covid-19 (Republik Indonesia 2020; Otoritas Jasa Keuangan 2020).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun