Sejak diberlakukannya Peraturan Perundang-undangan,
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017, Tanggal 5 September 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Membuat banyak Turis mancanegara terutama dari Malaysia merasa kecewa karena tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga mereka di Malaysia ketika mereka sedang berada di daerah wisata sekitar Danau Toba.
Karena biasanya sebelum peraturan Menteri Kominfo no 14 itu diberlakukan para turis itu bisa dengan mudah membeli kartu internet yang dijual ditepi tepi jalan tanpa harus melakukan proses registrasi terlebih dahulu dan langsung bisa update status.
Dan hal ini membuat para turis sedikit kesulitan ketika hendak berkomunikasi kepada keluarga yang ditinggalkan terutama ketika sedang dalam perjalanan yang memakan waktu panjang syukur syukur bus yang ditumpangi difasilitasi dengan wi-fi.
Memang ada sebagian dari turis turis itu menggunakan fasilitas Roaming internasional dari negaranya tapi biasanya hanya beberapa orang tertentu saja mungkin karena mahal.
Kebanyakan mereka biasanya mengharapkan bisa beli paket internet di Indonesia saja, alasannya karena murah dibanding menggunakan fasilitas Roaming internasional. Atau menunggu sampai dihotel agar bisa menggunakan fasilitas Wi-fi  yang disediakan oleh hotel.
Tapi masalahnya di banyak hotel resort di daerah Lingkar Danau Toba fasilitas Wi-fi hanya sampai di restoran dan Lobby hotel saja, tidak sampai ke kamar kamar.
Dan karena harus berbagi dengan banyak orang sudah pasti jaringan pun jadi lelet. Padahal akses internet yang cepat di jaman yang serba cepat ini adalah merupakan salahsatu sarana untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.
Sehingga kadang sambil bergurau aku selalu mengatakan kepada turis turis itu;
"bila hendak menggunakan Wi-fi angkat saja tempat tidur ke Lobby hotel dibuat berjejer agar bisa main Wi-fi sambil tiduran."