Mohon tunggu...
yudhi
yudhi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pendidikan itu mengobarkan api dan bukan mengisi bejana. (Socrates)

Suka tertawa sendiri, tetapi tidak gila. Hu hu hu ha ha ha ....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengelolaan Negara "By Actor'" atau "By System"?

5 Oktober 2018   03:52 Diperbarui: 11 November 2018   02:34 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selama ini kita begitu antusias mengikuti proses demokrasi di Republik Indonesia. Ketika pemilu mulai mendekat, para calon pemimpin mulai menjual visi-misi dan program kerjanya kepada masyarakat dengan harapan mendapatkan suara dari masyarakat pada pemilu nantinya.

Memang jika dilihat dari segi keindahan berdemokrasi, maka proses demokrasi yang selama ini telah berlangsung sangat indah dan menawan. Akan tetapi jika dilihat dari segi efektifitas pembangunan negara jangka panjang, maka proses demokrasi yang selama ini telah berlangsung tidak dapat memberikan kebaikan bagi bangsa dan negara ini.

Negara ini tidak akan dapat dibangun dengan baik jika para pemimpinnya memiliki visi-misi dan program kerja yang saling berbeda dalam membangun negara ini. Sebagai contoh di bidang pertanian, setiap kali ganti presiden maka kebijakan pertanian akan ikut terganti juga. Program penyuluhan petani BIMAS yang telah ada dari zaman Orde Baru tidak terdengar lagi sekarang dan tidak ada pembangunan sistem manajemen pertanian untuk jangka waktu yang panjang.

Demikian juga halnya di bidang pendidikan, tidak ada target jangka panjang yang ingin dicapai di dalam dunia pendidikan. Hasilnya dapat dilihat sekarang di mana distribusi pendidikan tidak merata antar daerah, kualitas pendidikan rendah, aspek pendidikan budi pekerti terabaikan dalam kurikulum pendidikan sehingga kesemua faktor ini menyebabkan kualitas generasi muda yang nantinya akan mewarisi perjalanan negara Indonesia perlu dipertanyakan kualitasnya.

Sampai kapan kita akan berpikiran pendek seperti ini. Semua yang kita kerjakan hanya berdasarkan kepentingan jangka pendek dan bukan kepentingan jangka panjang.

Untuk itu, kita butuh Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN selain berfungsi sebagai rancangan pembangunan negara jangka panjang, juga berfungsi sebagai pemersatu dari visi-misi serta program kerja antar para pemimpin-pemimpin yang berbeda yang nantinya akan memimpin di negara ini.

Sudah saatnya kita berjalan menuju kepada proses perbaikan bagi negara ini. Kita tidak boleh lagi melihat dari aspek keindahan ataupun sensasi berdemokrasi, tetapi harus mementingkan aspek perbaikan bagi negara ini. Dan GBHN akan menjadi fondasi dan langkah awal bagi proses perbaikan negara ini. Harapannya adalah GBHN dapat segera direalisasikan oleh MPR, yang tentunya terlebih dahulu harus melalui analisa dan perumusan teknis mengenai bagaimana nantinya GBHN ini akan direalisasikan.

Meskipun sekarang ini presiden sudah tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR dan dipilih langsung oleh rakyat, bukan berarti GBHN tidak boleh ada. Pasti ada suatu cara agar GBHN ini dapat direalisasikan meskipun presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat.

Jika di masa Orde Baru, pengawasan terhadap pelaksanaan GBHN dilakukan dengan cara presiden melaporkan hasil pembangunan yang telah dijalankannya kepada MPR, maka di masa Reformasi, pengawasan terhadap pelaksanaan GBHN boleh dilakukan dengan cara pengawasan yang terus-menerus dari pihak DPR kepada presiden di mana presiden akan mendapatkan teguran yang keras dari DPR jika melenceng dari ketetapan visi-misi serta program kerja yang telah ditetapkan dalam GBHN.

Sekian artikel saya, semoga GBHN dapat segera direalisasikan oleh MPR dan dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi pembangunan berbagai sektor di negara ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun