Mohon tunggu...
yudhi
yudhi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pendidikan itu mengobarkan api dan bukan mengisi bejana. (Socrates)

Suka tertawa sendiri, tetapi tidak gila. Hu hu hu ha ha ha ....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengeluhkan Suara Adzan Berisik, Berarti Menghina Agama ?

23 Agustus 2018   13:25 Diperbarui: 23 Agustus 2018   13:36 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meiliana, seorang umat Buddha berusia 44 tahun yang tinggal di Tanjung Balai di Sumatera Utara, divonis bersalah dan hukuman 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara adzan yang terlalu berisik. Sebenarnya di mana landasan hasil vonis dari pengadilan ini ? Adakah vonis ini sudah punya dasar keadilan ?

Sungguhlah vonis ini mencederai rasa keadilan.

Adakah agama Islam adalah agama yang egois, sehingga hanya mementingkan dirinya sendiri dan tidak toleran kepada pemeluk agama lain ?

Memang benar bahwa pengeras suara yg digunakan untuk mengumandangkan adzan pada mesjid akan sangat mengganggu warga yang menghuni sekitar kawasan mesjid tersebut, dan kalau seandainya ada seseorang yang mengeluhkan karena suara adzan yang berisik, bukankah hal ini adalah wajar ? Dan seharusnya pengurus masjid yang bersangkutan dapat memahami keluhan ini dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terhadap pihak yang mengeluhkan hal ini.

Secara pribadi, aya juga seorang yang sangat radikal dalam hal beragama, akan tetapi lama-kelamaan saya mulai sadar bahwa walaupun saya berbeda keyakinan dengan pemeluk agama lain, saya tetap harus menghargai keyakinan mereka. Ibadah ditujukan untuk memuliakan Allah. Dan adakah dengan tindakan intoleran yang dilakukan oleh umat muslim dalam kasus Meiliana dapat menjadi contoh untuk memuliakan Allah ?

Mungkin ke depannya akan banyak orang yang divonis bersalah karena dituduh menista agama.

Integritas pengadilan sudah tidak ada. Dalam menjatuhkan vonis pengadilan, hakim tidak lagi dapat memutuskan secara objektif vonis bagi terdakwa. Hukum tidak lagi ditegakkan berdasarkan kebenaran, tetapi hukum yang ada sekarang dapat ditekan oleh kekuatan massa dan kondisi sosial yang berkembang di masyarakat.

Adakah pengadilan masih menjunjung ungkapan ini, "Jauh lebih baik 1.000 orang bersalah dibebaskan daripada 1 orang benar dihukum" ?

Ataukah ungkapan ini sudah berubah menjadi, "1 orang benar boleh dihukum asalkan kondisi di masyarakat boleh aman dan kondusif" ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun