Mohon tunggu...
Kebijakan Pilihan

Analisis Korupsi dalam Street Level Bureaucracy serta Strategi Pemberantasannya

2 Mei 2019   21:53 Diperbarui: 2 Mei 2019   21:56 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Secara umum, perilaku korupsi di Indonesia berada pada tingkatan yang menyentuh segala aspek yang bersinggungan dengan masyarakat. Adanya korupsi ini menyentuh pada lapisan vertikal bahkan horizontal tatanan publik. Penyelewengan kekuasaan yang dimanfaatkan untuk melancarkan keuntungan sepihak menjadi fenomena yang sering kali ditemui pada tataran pemerintah yang memiliki otoritas. 

Hal ini tidak terkecuali pada birokrasi tingkat pelaksana bawah atau street-level bureaucracy. Terdapat berbagai kecenderungan kemudian yang menjadi landasan dalam melakukan korupsi oleh aparatur publik. Adapun guna melakukan pemberantasan korupsi dengan sejumlah strategi dan kebijakan, maka perlunya untuk memahami secara komprehensif mengenai korupsi itu sendiri baik, secara definisi, faktor hingga penyelesaiannya. 

Oleh karena itu, pada tulisan kali ini akan diuraikan secara detail mengenai keterkaitan korupsi dengan street-level bureaucracy guna mendapatkan pemahaman atas korupsi birokrasi dan upaya pemberantasannya demi perwujudan kelembagaan dan lingkungan yag bersih korupsi.

Pada dasarnya, korupsi dapat dimengerti sebagai segala tindakan yang melawan hukum atas dasar kekuasaan yang dimiliki demi tercapainya kepentingan bagi pribadi maupun kelompok. Perilaku korupsi melibatkan subjek yang mana terbagi menjadi pihak yang memiliki keududukan atau kekuasaan dan pihak pribadi yang memiliki urusan tersebut. 

Sebuah tindakan dapat dibilang sebagai korupsi apabila terdapat transaksi atas dua belah pihak yang mana pada pihak tertentu memberikan suatu hal yang sifatnya jaminan guna mendapatkan feedback dalam bentuk pengaruh pada keputusan-keputusan yang melanggengkan kehendak pelaku (Mas'oed, 1994). 

Lebih lanjut, korupsi birokrasi dalam hal ini juga dapat didefinisikan sebagai bentuk khusus merujuk pada tindakan yang sengaja dilakukan atas perilaku menyimpang dari norma hukum demi suatu imbalan yang diberikan tersebut. Adapun dalam prakteknya, korupsi birokrasi ini tentu terjadi di ranah dengan kemudian berafiliasi terhadap aktivitas dari pegawai negeri (Rahman, 1986).

Hal ini dapat ditinjau bahwa terjadinya korupsi pada tahap birokrasi berada di tingkatan yang sangat rumit. Adapun korupsi ini juga disebut sebagai multi-faceted social problem, yakni dimaknai terjadinya suatu korupsi didorong oleh sejumlah faktor yang saling terikat antarsatu dengan yang lain. Dari berbagai faktor, penyebab korupsi dalam street-level bureaucracy dapat dibagi menjadi aspek kultural, struktural, dan individual. 

Secara kultural, faktor budaya politik sangat mempengaruhi terjadinya korupsi. Adapun budaya politik di Indonesia merujuk pada apa yang disebut dengan Birokrasi Patrimonial. Birokrasi Patrimonial dapat dimengerti sebagai bentuk campuran antara budaya politik barat dan budaya politik kerajaan. Hal ini ditelaah melalui aspek pemimpin, sehingga ketika atasan tidak memiliki kualitas moral yang baik, maka begitu pula perilaku tersebut akan direfleksikan oleh bawahannya (Rahman, 1986).

Terdapat juga tradisi pemberian hadiah atau ikatan keluarga yang mana dinilai juga sebagai hal yang dapat menimbulkan korupsi. Sehingga adanya persinggungan kepentigan keluarga dan kepentingan publik dalam birokrasi tersebut. Secara struktural, lemahnya sistem pengawasan menjadi persoalan yang mana didnomiasi oleh pengaruh pemerintah sebagai pihak yang memiliki sumber utama atas segala akses publik tersebut, termasuk juga kontrol terhadap masyarakat Secara individu, konteks ini sesuai bagi negara-negara berkembang mengingat masih minimnya tingkat keadaran sekaligus juga bentuk moral dan integritas. 

Merujuk pada Indonesia, yang menjadi kendala bukan hanya yang bersifat konstitusional saja, melainkan juga faktor yang ada diluar struktur pemerintah. Maka dari itu, apabila struktur pemeritah ditempati oleh pelaku-pelaku korupsi, maka sistem pun akan turut mengikuti perilaku korupsi dan akan menjadi sporadis pula di lingkup tersebut (Rahman, 1986)

Secara definisi, terdapat beberapa pengertian daripada street-level bureaucracy corruption oleh sejumlah tokoh. Lipsky (2010) berpendapat bahwa perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa dalam pelaksanaannya, street-level bureaucracy bersinggungan dengan hal-hal yang menyangkut kebijakan publik. Keterkaitan erat dengan kebijakan publik ini membuat street-level bureaucracy bersentuhan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun