Senin tgl 25 februari 2019, Â saya mendapat undangan utk menghadiri rapat di lagoi bintan, bertempat di kantor BRC (bintan resort cakrawala) sebagai pengelola kawasan lagoi.
Proyek the ship hotel berkaitan dgn ulasan di artikel saya sebelum nya yaitu "Mengubah Kapal Tahun 1914 Menjadi Hotel Masterpiece Tingkat Dunia"Â
Rapat ini bertujuan sebagai pra IMB yg merupakan syarat sesuai Permen PUPR Â 11 tahun 2018 Â Tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan. Â TABG adalah singkatan team ahli bangunan gedung yg terdiri dari unsur pemerintah kota dan professional, sesuai pasal 4 ayat satu yang berbunyi "TABG dibentuk berdasarkan keputusan bupati/walikota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta"Â
dan di pasal 2 yaitu "TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. perguruan tinggi; b. Asosiasi Profesi Khusus; c. masyarakat ahli; dan d. instansi pemerintah ".
Â
Dari pihak MK (Manajemen Konstruksi) proyek di wakili oleh GM hotel (pak Moko), Direktur Kontraktor MSA (Pak Tedjo), Lead Engineer (Mas Wahyu), Electrical supervisor (Budrie) dan subcontraktor. Saya termasuk dalam rombongan subkontraktor tersebut tepatnya untuk bidang HVAC, MEP dan fire protection subkontraktor.
Historical The Ship Hotel
Sesuai pasal 5 Permen PUPR No 11 Tahun 2018 ayat 1 huruf a, Team TABG mempunyai fungsi memberikan pertimbangan teknis kepada dinas yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung dalam proses penelitian dokumen rencana teknis untuk Bangunan Gedung kepentingan umum dan/atau menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk penerbitan IMB. Oleh karena itu di tegaskan oleh KADIS PU Pemkot Bintan di karenakan hotel kapal (doulos phos) telah mencapai tahap 90% konstruksi, maka dari itu proses IMB yang akan di keluarkan berdasarkan analisa dari struktur, ME dan arsitektural yang telah terpasang yang akan di rangkum dalam daftar simak dan surat pernyataan dari MK.Â
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!