Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Nasib Rupiah di Negara Sendiri?

6 November 2018   14:16 Diperbarui: 6 November 2018   17:38 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tur sepeda berharga USD (diambil dari IMS Net)

Pagi ini, saat sedang menyeruput kopi karimun (khas batam) yang hangat, tiba-tiba saya di kejutkan oleh berita di salah satu televisi swasta. Berita mengenai sebuah hotel di kawasan magelang -Jateng.  Hotel tsb mempunyai fasilitas tur sepeda yang akan melewati sawah-sawah serta pedesaan di sekitar candi borobudur. tentu saja dengan hawa yang dingin, serta kultur masyarakat jawa yang ramah tur sepeda menjadi menyenangkan dan enjoyable. 

akan tetapi setelah melihat biaya yang harus di keluarkan untuk tur sepeda tersebut, saya seakan tidak percaya. saya cepat-cepat mengambil remote televisi dan me-rewind kembali bagian yang memunculkan harga dari tur sepeda tersebut. 

ternyata harga nya dalam bentuk mata uang asing. Duh Gusti... menjadi sebuah pernyataan dalam diri sendiri. apakah sampai segitu tidak berharga nya uang rupiah, sampai untuk tur sepeda yang notabene melewati pedesaan di indonesia, guide tur pun orang indonesia, menikmati pemandangan sawah di indonesia akan tetapi memakai mata uang asing untuk pembayaran?

bahan apa sih yang di pakai sehingga sampai "me-nyampah"kan mata uang sendiri di negara sendiri? 

hal-hal seperti ini yang membuat mata uang rupiah semakin anjlok, selain faktor external yaitu "membaiknya perekonomian amerika" di sisi lain di dalam negeri "oknum" rakyat indonesia tidak mencintai mata uang nya sendiri. 

Dalam peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 jelas mengatur tentang penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara kesatuan republik indonesia. 

Pasal 2, ayat 1 sampai ayat 2 berbunyi :
(1) Setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang
dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang;dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya.

Pasal 3, ayat 1 sampai ayat 3 berbunyi :
(1).Kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk:
a. transaksi tunai; dan
b. transaksi nontunai.
(2). Transaksi tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf amencakup transaksi yang menggunakan uang kertas dan/atau uang
logam sebagai alat pembayaran.
(3). Transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup transaksi yang menggunakan alat dan mekanismepembayaran secara nontunai

Menyimpulkan dari pasal 2 dan pasal 3, bahwa kegiatan tur sepeda di atas seharus nya memakai mata uang rupiah sebagai alat pembayaran.  ini semacam fenomena ice berg, bahwa di dalam negeri sendiri, banyak "oknum2" yang masih memanfaatkan "kesempatan jahat". kenapa ini di sebut kesempatan jahat, di karenakan bayar upah pakai rupiah, bayar listrik dan air pakai rupiah, bayar beban konsumsi pakai rupiah, tinggal di negara yang mempunyai mata uang rupiah, akan tetapi "niat jahat" ybs tetap memuliakan mata uang asing. 

Pemerintah juga harus mengawasi dan memberikan "significant punishment" untuk para "oknum" tsb.   

adapun di pasal 18 ayat 1 dan 2 memuat sanksi sbb :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun