Mohon tunggu...
Pras Setiyo
Pras Setiyo Mohon Tunggu... Ahli Gizi - MAHASISWA

PAKSA, BIASA, BISA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pencurian Tablet saat Pandemi di SMKN 5 Jember

18 Oktober 2021   19:51 Diperbarui: 18 Oktober 2021   19:55 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibat dari pandemi covid-19 banyak masyarakat yang terdampak, muliai dari sektor perdagangan hingga sektor perusahaan semuanya merasakan dampak dari covid-19. 

adanya PPKM membuat kegiatan masayrakat menjadi terbatas. Hingga saat ini belum adanya kepastian kapan pandemi covid-19 berakhir, meski akhir-akhir ini penyebaran pasien positif covid-19 mengalami penurunan.

banyaknya kejahatan pencurian saat pandemi. Misalnya yang baru-baru ini pencurian tablet di smkn 5 jember.

Polisi telah mengamankan yang diduga sebagai pelaku pencurian tablet di SMKN 5 jember beserta barang buktinya, pelaku berinisial BY (34) yang bekerja sebagai karyawan honorer di SMKN 5 jember.

Berdasarakan keterangan tersangka kepada penyidik, BY mengambil tablet secara bertahap mulai januari hingga awal oktober dan kemudian menjualnya untuk biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari.

BY menjual 90 tablet hasil curiannya kepada AN, akibat dari perbuatanya BY dan AN harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

AN sebagai penadah tablet terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Sementara BY sebagai pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun