Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Bedanya Perizinan Berusaha dan Pengelolaan Kawasan Hutan

16 Mei 2021   14:48 Diperbarui: 16 Mei 2021   15:11 1816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kegiatan pengelolaan perhutanan sosial meliputi: a) penataan areal dan penyusunan rencana; b) pengembangan usaha; c) penanganan konflik tenurial; d) pendampingan; dan e) kemitraan lingkungan. Pengembangan usaha huruf b, terhadap pemanfaatan hutan pada pengelolaan perhutanan sosial, meliputi: a) pemanfaatan kawasan; b) pemanfaatan jasa lingkungan; c) pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau pemungutan hasil hutan kayu; dan d). pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan/atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Pengembangan usaha pengelolaan perhutanan sosial dapat dilakukan secara mandiri oleh pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dan/atau bekerja sama dengan para pihak.

Pengelolaan perhutanan sosial dapat diberikan kepada: a) perseorangan; b) kelompok tani hutan; dan c) koperasi. Akses legal berupa persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dalam kawasan hutan diberikan oleh Menteri.

Jangka waktu pengelolaan perhutanan sosial selain Hutan Adat (HA) diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Setiap pemanfaatan hasil hutan pada persetujuan pengelolaan perhutanan sosial hanya dikenakan PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial tidak diwajibkan /dikenakan dana investasi untuk pelestarian hutan, provisi sumber daya hutan (PSDH), iuran perizinan berusaha pemanfaatan hutan (IPBPH) dan iuran/pungutan lain yang sah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku selain PSDH dan atau DR.

Dalam perkembangannya yang terkini, pengelolaan perhutanan sosial di pulau Jawa dan Madura, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengambil alih kewenangan pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani yang selama ini mengelola hutan seluas 2,4 juta hektar, dengan memangkas luas hutannya  1 (satu) juta hektar untuk dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), di mana rakyat bisa masuk mengelola dengan format Perhutanan Sosial. Rencana ini sebagai konsekuensi dari terbitnya PP no.23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, meskipun terdapat penolakan beberapa anggota DPR  Komisi IV secara pribadi.

 Areal pemangkasan itu akan ditetapkan sebagai KHDPK untuk Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan. Untuk Perhutanan Sosial, ada lima skema, yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, atau  Hutan Adat. Skema ini yang akan jadi peluang emas rakyat mengelola hutan di Jawa. 

Dengan demikian, target kegiatan perhutanan sosial nantinya akan bertambah 1 (satu) juta hektar menjadi 13,7 juta hektar, yang realisasinya hingga hari ini baru mencapai lebih dari 4 juta hektar. Pengelolaan kawasan hutan (termasuk didalamnya pengelolaan perhutanan sosial) yang harus mengantongi persetujuan pengelolaan kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri adalah masuk dalam dua wilayah atau bagian yaitu Penggunaan Kawasan Hutan dan Pemanfaatan Hutan  dalam PP. no. 23/2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun