Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tukar Menukar Kawasan Hutan

7 April 2021   18:02 Diperbarui: 7 April 2021   18:28 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tukar Menukar  Kawasan Hutan

Salah satu kesalahan struktural yang diwariskan Orde Baru dan diteruskan diera reformasi hingga tahun 2020 adalah perubahan penggunaan kawasan hutan dengan cara tukar menukar kawasan hutan. 

Dalam peraturan pemerintah (PP) no. 104/2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, tentang tata cara perubahan  peruntukan dan fungsi kawasan hutan, masih menyebut tentang tukar menukar kawasan hutan ini. 

Pasal 7 PP ini menyatakan bahwa  perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial dilakukan melalui a) tukar menukar kawasan hutan; atau b) pelepasan kawasan hutan.

Padahal, pengalaman buruk tahun 1988 tentang hutan mangrove di Angke Kapuk Jakarta Utara seluas 831,63 hektare, dari total kawasan hutan Angke Kapuk 1.162,48 hektare yang digunakan untuk perumahan mewah dan ditukar dengan dua bidang lahan di Pulau Penjaliran Barat dan Timur di Kepulauan Seribu seluas 39 hektare, tiga bidang di Desa Rumpin, Desa Kampung Sawah dan Cipinang Kecamatan Rumpin Bogor 75 hektare, Kecamatan Nagrak Sukabumi 350 hektare dan 10 bidang di Kecamatan Sukanagara dan Campaka Cianjur 1.190 hektare akankah  diulang kembali ?.

Secara ekologis, salah satu fungsi hutan mangrove adalah sebagai tempat menyimpan air (lantai air) apabila terjadi limpasan air yang volumenya cukup besar di daerah hulunya dalam satu kesatuan ekosistem daerah aliran sungai yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. 

Apabila hutan mangrove ini diganggu fungsinya ,-termasuk ditukar dengan kawasan hutan lain diluar ekosistemnya- dapat dipastikan sistem ekologisnya terganggu yang pada gilirannya akan menimbulkan bencana banjir bagi daerah hilir dan sekitarnya.

Fakta membuktikan bahwa daerah yang tadinya merupakan lantai air  di pesisir patai Jakarta dan sekarang menjadi pemukiman mewah dan elit seperi perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kelapa Gading menjadi langganan banjir bila musim hujan tiba.

Inkonsistensi lain dalam  PP Nomor 104/2015 pasal 10 yang menyatakan bahwa lahan pengganti kawasan hutan yang ditukar salah satunya adalah kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK). Ini juga aneh karena prinsip tukar menukar kawasan hutan adalah luas kawasan hutan tetap utuh. 

Karena itu apabila terjadi tukar menukar lahan dengan kawasan non kehutanan, prosesnya seharusnya tidak mengubah luas kawasan hutan secara keseluruhan dari wilayah daerah aliran sungai (DAS), provinsi atau pulau. 

Sebaliknya tukar menukar kawasan hutan dengan pengganti kawasan hutan untuk pembangunan nonkehutanan, pasti akan mengurangi luasan hutan secara keseluruhan dalam wilayah DAS, daerah, maupun pulau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun