Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Perspektif Lain tentang Hutan

4 Desember 2020   22:30 Diperbarui: 4 Desember 2020   22:45 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

PERSPEKTIF LAIN TENTANG HUTAN

Bagi orang Indonesia yang mempunyai kesempatan berkunjung ke benua Afrika  atau negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi Uni Emirat Arab, Yaman dan sekitarnya yang rata-rata mempunyai wilayah gurun pasir, tentu akan mempunyai kesan (image) yang sangat berbeda tentang pemandangan (view) dibandingkan dengan dit anah air. 

Kita bangsa Indonesia patut bersyukur diberi anugerah Tuhan dengan hamparan hutan alam yang sangat luas  (125,2 juta ha atau lebih dari 60 % luas daratan Indonesia) dari ujung utara P. Sumatera sampai ujung barat P. Papua. 

Manfaat hutan khususnya hutan alam, sudah sangat dipahami oleh kalangan masyarakat luas dan lintas generasi dari mulai anak-anak sekolah, mahasiswa, para pekerja, ibu rumah tangga sampai pada generasi lansia. Undang-undang no.41/1999 tentang kehutananpun secara tersirat dan tersurat menjelaskan tentang manfaatkan hutan alam ini. 

Manfaat langsung (tangable benefit) yang dapat diperoleh dari hutan produksi adalah hasil hutan berupa kayu yang dapat digunakan untuk berbagai macam produk lanjutan seperti furniture (perabotan rumah tangga/mebel), bubur kertas (pulp), kayu lapis (plywood), kayu keras (hardwood), handycraft (kerajinan tangan), dan lainnya. 

Manfaat tidak langsung (intangible benefit) adalah pemanfaatan kawasan hutan yang tidak mengurangi fungsi utama hutan dan dengan tidak mengambil hasil hutan berupa kayu, seperti budidaya jamur, penangkaran satwa, dan  budidaya tanaman obat dan tanaman hias. 

Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung dan hutan konservasi adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya, seperti  pemanfaatan untuk wisata alam, pemanfaatan air, dan pemanfaatan keindahan dan kenyamanan. 

Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan lindung dan hutan produksi adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti  mengambil rotan, mengambil madu, dan mengambil buah.

Jasa Lingkungan

Seiring dengan memudarnya hasil hutan kayu dan menurunnya kejayaan industri kayu dari hutan alam Indonesia di awal tahun 2005, maka manfaat langsung hutan secara perlahan-lahan tergerus pamornya.

Manfaat tidak langsung dari nilai keberadaan hutan alam, lambat tapi pasti mengambil peran dari manfaat langsung. Secara khusus manfaat dan potensi jasa lingkungan, terutama wisata alam (ecotourism) serta pemanfaatan keindahan (view benefit) makin lama naik daun kelasnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun