Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Rumitnya Mengurus Izin Pelepasan Kawasan HPK

25 November 2020   13:18 Diperbarui: 25 November 2020   13:21 1147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

RUMITNYA  MENGURUS IZIN PELEPASAN

KAWASAN HUTAN PRODUKSI KONVERSI (HPK)

Kolega kerja saya waktu tugas di Manado era 80-90'an, baru-baru ini mengkontak dari sana, untuk memintakan tolong kawannya-seorang pengusaha yang akan membuka perkebunan tebu di kab. Bolaang Mongondow Timur, provinsi Sulawesi Utara- mengurus proses pelepasan kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta. Sebagai mantan kolega yang mempunyai hubungan sangat baik; saya menyanggupi utuk membantu meskipun sewaktu masih aktif bekerja di KLHK; perizinan ini bukan merupakan tugas pokok saya karena membidangi SDM dan penyuluhan.

Pelepasan kawasan hutan yang dikonversi untuk perkebunan tebu diatur mekanismenya oleh peraturan pemerintah (PP) no.104/2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, peraturan menteri LHK no. P.96/2018 dan perubahan P.50/2019 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi serta undang-undang (UU) Cipta Kerja paragraf 3 tentang persetujuan lingkungan pasal 24-28, 32, 34, 35 tentang Amdal dan UKL-UPL serta  paragraf 4 tentang kehutanan pasal 19.

PP no.104/2015 pasal 7 menyatakan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial dilakukan melalui kegiatan tukar menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan. Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi yang produktif menjadi kawasan hutan tetap. Sementara itu, pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.

Birokrasi yang Rumit

Aturan pelepasan kawasan hutan mengacu sepenuhnya pada peraturan menteri LHK no. P.96/2018 dan P.50/2019. Meski telah menggunakan sistem online single submission (OSS) dalam perizinan berusaha terintegrasi, namun tidak keseluruhan menggunakan OSS dan terdapat beberapa hal yang masih bersifat konvensional diantaranya adalah :

Pertama, pelepasan kawasan HPK untuk perizinan berusaha tidak diberikan sekaligus sesuai dengan permohonan jumlah luasnya tetapi secara bertahap. Pasal 4 menyatakan bahwa luas kawasan HPK yang dilepaskan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di setiap wilayah provinsi:

a.  untuk pembangunan perkebunan diberikan paling banyak 60.000 ha (enam puluh ribu hektare), untuk satu perusahaan atau Group Perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 ha (dua puluh ribu hektare), dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya;

b.  untuk pembangunan perkebunan dengan komoditas tebu, diberikan paling banyak 100.000 ha (seratus ribu hektare) untuk satu perusahaan atau Group Perusahaan dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 25.000 ha (dua puluh lima ribu hektare) dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya;

Evaluasi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang hasilnya memuat pertimbangan layak tidaknya pemberian pelepasan berikutnya, berdasarkan unsur-unsur yang dievaluasi. Dasar pertimbangan pemberian izin secara bertahap tiga kali untuk perkebunan untuk 60.000 ha dan empat kali untuk perkebunan komoditas tebu untuk 100.000 ha, belum jelas dan memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kegiatan evaluasi oleh Dinas Provinsi atau Kementerian sekalipun berpotensi sebagai sumber kolusi dan korupsi.

Kedua, rentang waktu rekomendasi persetujuan dan penolakan sangat panjang setelah lolos administrasi dari Lembaga OSS. Dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (KLHK mengakses dan mengunduh permohonan dan persyaratan dari sistem elektronik yang terintegrasi sampai dengan keluarnya keputusan menteri LHK dibutuhkan waktu 44 hari kerja. Sedangkan rentang waktu lembaga OSS menerbitkan surat penolakan permohonan dibutuhkan waktu paling cepat 27 hari kerja. Proses pungurusan izin dari memngakses dan mengunduh permohonan dan persyaratan dari sistem elektronik yang terintegrasi, pengawasan terhadap persyaratan permohonan, verifikasi lapangan, pelaporan kepada menteri, telaahan teknis dari persetujuan lembaga OSS kepada Sekjen, penelahan hukum dan penerbitan dan penyampaian konsep keputusan menteri kepada menteri, juga berpotensi sebagai sumber kolusi dan korupsi.

Ketiga, bagi izin pelepasan kawasan HPK yang melalui lembaga OSS, salah satu persyaratan teknis yakni laporan dan rekomendasi hasil penelitian Tim Terpadu juga diperlukan.  Apabila ya, maka pemohon izin melalui OSS, sebelum dokumennya diproses oleh lembaga OSS, harus mengajukan permohonan kepada Dirjen PKTL KLHK untuk membentuk Tim Terpadu yang biayanya dibebankan kepada pemohon. Waktu yang dibutuhkan melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Proses seperti ini sudah tentu membuka celah dan tidak steril dari proses negoisasi dan kolusi yang pada muaranya juga berujung pada korupsi.

Peran UU Cipta Kerja dalam Pelepasan Kawasan HPK

Salah satu tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja adalah memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Paragraf 3 tentang persetujuan lingkungan pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah membantu pengrusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Ayat berbunyi (2) bantuan penyusunan Amdal berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal. Kemudian pasal 34 ayat (1) menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL. Ayat

(2) pemenuhan standar UKL-UPL dinyatakan dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melihat kemudahan dalam penyusunan Amdal dan UKL-UPL bagi Usaha Kecil dan Mikro, terkait dengan peraturan menteri LHK P.96/2018 pasal ayat (1a) tentang pernyataan komitmen penyelesaian  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL); perlu ditinjau kembali batasan  luas pelepasan kawasan HPK untuk perkebunan bagi Usaha Kecil dan Mikro tersebut.

Ditengah pemerintah sedang berupaya mendorong peningkatan ekosistem investasi dan iklim kemudahan perizinan berusaha (menarik investasi sebesar-besarnya), keterbukaan informasi tentang sumberdaya alam seperti kawasan HPK harus dibuka seluas luasnya bagi dunia usaha dan masyarakat umum. Informasi dan transparansi tentang peta dan luas kawasan HPK tiap provinsi/kabupaten yang masih belum dibebani hak harus dapat diakses dengan mudah. Kalau perlu, pemerintah melakukan jemput bola dengan menawarkan kawasan HPK yang belum dibebani hak tersebut kepada asosasi pengusaha seperti Kadin, APHI, asosiasi pengusaha kebun tebu dan sebagainya sehingga iklim berusaha dengan memanfaatkan kawasan HPK semakin bergairah.

Mekanisme perizinan yang tidak dapat dilakukan dengan sistem OSS dan masih memerlukan sistem konvensional yang membuka celah adanya "kolusi" seharusnya dicegah dengan sistem pengawasan melekat dua jenjang yang sangat ketat sehingga penyimpangan dapat ditekan sekecil mungkin. Demikian halnya dengan rentang waktu perizinan sebisa mungkin dapat dipersingkat dari aturan yang sekarang berlaku, sehingga iklim berusaha benar-benar dirasakan baik dari segi kemudahan prosedur, lama waktu dan kepastian berusaha.

PRAMONO DWI SUSETYO

Kompasiana, 25 November 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun