Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kesakralan Zona Inti Taman Nasional

14 November 2020   19:55 Diperbarui: 14 November 2020   19:59 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

KESAKRALAN ZONA INTI TAMAN NASIONAL

Dalam running text  Kompas TV, Sabtu pagi 14 November 2020, terbaca Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR)  di P. Lombok  provinsi NTB, akan menambah kuota pendakian menjadi 50 %. Sebagai mantan rimbawan, saya hanya menduga-duga, apakah penambahan kuota ini akibat pandemi Covid 19 yang selama ini terjadi kuotanya dikurangi dan ditambah lagi setelah kondisi pandeminya dianggap membaik, atau pertimbangan lainnya. 

Dari 54 Taman Nasional (TN) yang dimiliki Indonesia, TN dengan karakteristik gunung (pegunungan) seperti Gunung Rinjani banyak dijumpai di Indonesia, seperti TN. Gunung Gede-Pangrango, TN. Gunung Merapi, TN. Gunung Tambora, TN Bromo Tengger Semeru, TN. Gunung Ceremai, TN Gunung Halimun Salak, TN Gunung Merbabu, TN Gunung Leuser dan TN Kerinci Seblat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa daya tarik ekowisata taman nasional yang disebut diatas adalah wisata pendakian gunung (hiking), yang intesitas dan kapasitas jumlah wisatanya semakin meningkat setiap tahunnya. 

Dari satu segi, secara ekonomi kondisi ini akan sangat menggembirakan karena akan menambah dan meningkatkan pendapatan negara, khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP); menggerakkan ekonomi masyarakat setempat dengan membuka jasa penginapan (home stay), rumah makan, pemandu wisata, jasa transportasi dan sejenisnya; dan memberikan peluang lapangan pekerjaan baru. 

Namun disisi lain, dengan meningkatnya jumlah arus wisatawan ini, menimbulkan suatu kekhawatiran akan tekanan dan beban yang ditanggung oleh kawasan taman nasional itu sendiri, khususnya zona inti yang sangat disakralkan dalam pengelolaan taman nasional.

Regulasi Taman Nasional

Taman nasional diartikan sebagai kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. 

Taman nasional dipayungi oleh undang-undang (UU) no.5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya UU no. 41/1999 tentang kehutanan, peraturan pemerintah (PP) no. 28/2011 tentang kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA), peraturan menteri Lingkungan Hidup, Kehutanan (Permen LHK) no. P.76/2015 tentang kriteria zona pengelolaan taman nasional dan blok pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata alam, peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem no. P.11/2016 tentang petunjuk teknis penyusunan rancangan zona pengelolaan atau blok pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Dalam UU no. 41/1999, bersama-sama dengan cagar alam secara spesifik menyebut tentang keunikan dan kekhasan zona inti taman nasional. Dalam pasal 41 ayat (2) disebutkan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan (reboisasi, penghijuan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif) dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. 

Lebih lanjut dalam penjelasannya disebut bahwa pada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya. Dari aspek perlindungan sistem penyangga kehidupan, zona inti taman nasional dan cagar alam mempunyai prioritas perlindungan yang paling tinggi (high protected priority) dibandingkan dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam lainnya (suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun