Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Paradoks Perintah Presiden dengan Regulasi Kehutanan/Konservasi

27 Oktober 2020   19:26 Diperbarui: 27 Oktober 2020   19:33 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

PARADOKS ANTARA PERINTAH PRESIDEN 

DENGAN REGULASI KEHUTANAN/KONSERVASI

 Paradoks dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pernyataan yang seolah-olah bertentangan (berlawanan) dengan pendapat umum atau kebenaran, tetapi kenyataannya mengandung kebenaran; Dalam menjalankan roda pemerintahannya, Presiden Joko Widodo ,- dalam keadaan normal apalagi darurat- seringkali memerintahkan anak buahnya (menteri dan kepala lembaga terkait) yang bersifat paradoks. 

Maksud dan tujuannya adalah baik yaitu melindungi dan mensejahterakan masyarakat dan bangsa Indonesia, namun kalau dilihat, dibaca dan dikaji secara sepintas seolah-olah bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Karakter dan cara berkomunikasi presiden kepada rakyatnya yang semacam ini, seharusnya diterjemahkan kembali oleh pembantunya sampai pada tingkat eselon II dengan bahasa yang lebih mudah dipahami untuk menghilangkan kesan yang bersifat paradoks tersebut.

Dalam bidang kehutanan dan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya setidaknya saya mencatat adanya 2 (dua) perintah presiden yang bersifat paradoks :

 Pertama, bencana banjir bandang yang melanda Distrik Sentani dan kawasan sekitarnya akibat kerusakan Cagar Alam Cycloops, pada 16 Maret 2019 tahun lalu. Data dari BNPB menyebutkan 112 orang meninggal dan 2.287 rumah rusak berat serta kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp. 506 miliar.

Pegunungan Cycloop yang dtetapkan pemerintah sebagai cagar alam pada tahun 1978, dengan luas 22.500 hektare mencakup dua wilayah Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Di Kabupaten Jayapura seluas 15.000 ha. Kerusakan di sekitar pegunungan Cagar Alam Cyclop, Sentani, Kabupaten Jayapura, hingga ke Kota Jayapura makin masif setiap tahun. 

Lahan kritis di sekitar kawasan itu terus bertambah. Data terakhir tahun 2018, lahan kritis dan rusak yang terdapat dalam cagar alam ini mencapai kurang lebih 1000 ha atau sekitar 7,7 persen dari luas total kawasan. 

CA Cycloop nampaknya mempunyai fungsi ganda, disamping mempertahankan  menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya, pegunungan Cycloop mempunyai fungsi hydroologis menjaga ketersediaan air bagi masyarakat kota Jayapura dan sekitarnya.

Sebagai kawasan konservasi yang masuk dalam high protected priority nampaknya perlindungan, penjagaan, pengamanan cagar alam tidak dilakukan sebagaimana mestinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun