Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja: Apa Manfaatnya?

25 Oktober 2020   09:40 Diperbarui: 25 Oktober 2020   09:50 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Hasil diskusi dengan pendamping kegiatan hutan desa (penyuluh kehutanan dari provinsi Lampung dan Sulawesi Tengah), rata rata keluhannya sama yaitu kepala desa dan pendamping desa yang tidak peduli dengan keberadaan hutan desa yang ada didaerahnya. 

Kondisi ini mengisyaratkan bahwa meskipun koordinasi dan sikonronisasi program perhutanan sosial ditingkat dua kementerian (KLHK dan Kemendes) sudah cukup baik dengan terbitnya Permendes yang mengizinkan penggunaan sebagian dana desa untuk kegiatan hutan desa , namun sayang ditingkat tapak, implementasinya tidak berjalan sesuai dengan harapan akibat dari  egosektoral masing masing pendamping (pendamping desa dan pendamping/penyuluh kehutanan) dan kepala desa untuk kegiatan hutan desa.

Dengan masuknya kegiatan perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja sebagai momentum bagi KLHK untuk menaikkan daya tawarnya dalam meningkatkan mutu kegiatan hutan desa dengan Kemendesa melalui kerjasama yang saling menguntungkan dalam rangka memanfaatkan dana desa untuk peningkatan dan pengembangan hutan desa dimasa yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun