Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Rehabilitasi DAS: Suatu Keniscayaan?

25 September 2020   19:35 Diperbarui: 25 September 2020   19:49 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Untuk tahun 2020 ini, kegiatan RHL diprediksi bisa lebih dari 403 ribu ha yang bisa ditanami setiap tahun. Melihat angka luasan RHL yang selalu meningkat setiap tahun , nampaknya memberikan harapan untuk mempercepat penurunan angka lahan kritis dan laju deforestasi di Indonesia. Namun tunggu dulu, kita perlu pemahaman yang sama tentang proses hidup dan keberhasilan menanam sampai dengan mencapai pohon dewasa.

Menurut, ilmu ekologi hutan untuk menjadi pohon dewasa, pohon mengalami proses metaformosa pertumbuhan dari mulai bibit/anakan/semai  seedling), sapihan (sapling), tiang/pohon muda (pole) dan pohon yang sesungguhnya (trees).

John Wyatt-Smith seorang ahli ekologi hutan dari Inggris (1963), mengklasifikasikan proses terjadinya pohon menjadi 4 (empat) tahapan yaitu a) seedling (semai) permudaan mulai kecambah sampai setinggi 1,5 m  b) sapling (sapihan, pancang) permudaan yang tinggi 1,5 m dan lebih sampai pohon muda yang berdiameter kurang dari 10 cm  c) pole (tiang) yaitu pohon pohon muda yang berdiameter 10 -- 35 cm. d) Trees (pohon dewasa), yang berdiameter diatas 35 cm. Untuk menjadi pohon dewasa dari bibit mulai ditanam membutuhkan waktu 15 -- 20 tahun.

Masalah yang dihadapi  Kementerian LHK sekarang adalah proses penanaman pohon terjadi hanya terbatas pada tahapan pertumbuhan anakan/semai dengan pemeliharaan selama dua tahun (umur pohon tiga tahun dihitung sejak ditanam). Bila bibit pohon ditanam dengan tinggi rata rata 50 -- 60 cm, maka pada usia tanaman umur tiga tahun, bibit masih dalam katagori seedling (tinggi belum mencapai 150 cm).

Proses pertumbuhan selanjutnya dari seedling, sapihan dan sampai ketahap pohon dewasa, diserahkan sepenuhnya kepada proses alam. Dalam kurun waktu yang demikian panjang mungkinkah anakan berhasil menjadi pohon dewasa, apabila penanaman dilakukan ala kadarnya? KLHK masih saja berkutat dengan angka-angka target RHL yang seolah olah angka target tersebut dapat mengurangi atau menekan data lahan kritis maupun angka laju deforestasi. 

Siapa Bertanggung Jawab

Dalam undang-undang no. 41/1999, disebutkan bahwa penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipasif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Sementara itu dalam PP 26/2020, kegiatan RHL dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan. 

Yang dimaksud dengan "menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan" adalah bahwa perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilaksanakan dengan mendasarkan DAS sebagai unit analisis terpadu. DAS sebagaimana yang dimaksud berdasarkan klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.

Rehabilitasi hutan dilaksanakan oleh menteri LHK untuk kawasan hutan yang meliputi hutan konservasi, hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan. Gubernur atau bupati/wali kota untuk taman hutan raya sesuai dengan kewenangannya. 

Pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada kawasan hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan.  Pemegang izin pinjam pakai kawasan kutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi. Rehabilitasi lahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi (Gubernur) pada lahan yang tidak dibebani hak dan pemegang hak pada lahan yang dibebani hak. 

Jelas sudah tanggung jawab dan kewajiban masing-masing institusi atau lembaga tentang pelaksanaan kegiatan RHL ini, hanya terdapat beberapa pertanyaan fundamental yang belum terjawab dalam PP 26/2020 ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun