Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature

Hutan Milik, Tetap, Cadangan dan Lainnya: Apa Itu?

4 Agustus 2020   10:25 Diperbarui: 4 Agustus 2020   18:55 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

HUTAN MILIK,  HUTAN TETAP , HUTAN CADANGAN

DAN HUTAN LAINNYA :   APA ITU ?

Membuka dan mempelajari peraturan perundangan lama tentang kehutanan pada undang undang no. 5 tahun 1967 , terdapat beberapa istilah yang menarik yang sudah tak  ditemukan lagi dalam undang undang penggantinya (undang undang no. 41 tahun 1999). Istilah yang mencuri perhatian tersebut adalah hutan milik, hutan tetap, hutan cadangan dan hutan lainnya. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa "Hutan Milik" adalah hutan yang tumbuh diatas tanah yang dibebani hak milik dan 4 ayat (2),  (3)  dan (4) dan penjelasannya dinyatakan bahwa hutan yang berada didalam kawasan hutan adalah "Hutan Tetap".  Hutan Tetap ialah hutan, baik yang sudah ada, maupun yang akan ditanam atau tumbuh secara alami di dalam Kawasan Hutan. Sedangkan hutan yang berada di luar kawasan hutan yang peruntukannya belum ditetapkan adalah "Hutan Cadangan". Hutan cadangan tidak dibebani hak milik. Sedangkan hutan yang ada di luar kawasan hutan dan bukan hutan cadangan disebut " Hutan Lainnya". Hutan lainnya misalnya hutan yang terdapat pada tanah milik atau tanah yang dibebani hak hak lainnya.

Dalam undang undang no. 41 tahun 1999, keempat istilah hutan milik, hutan tetap ,hutan cadangan dan hutan lainnya hilang dengan sendirinya, dan muncullah istilah Hutan Hak. Dalam penjelasanya  UU 41/199 pasal 5 ayat (1) ditulis bahwa hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak milik lazim disebut hutan rakyat. Jadi istilah hutan milik masuk dalam katagori hutan hak atau hutan rakyat. Sedangkan hutan tetap masuk dalam katagori hutan negara. Satu yang menarik lagi adalah dalam pasal yang sama pada  ayat (2) disebut bahwa hutan negara sebagaimana pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat, pada perkembangannya dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya no. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada diwilayah adat dan bukan lagi Hutan Negara. Lalu hutan apa ? Hutan hakkah ? Tidak juga, karena Menteri Kehutanan waktu itu, mengeluarkan Surat Edaran (SE) no. No SE 1/Menhut-II/2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Dinas kehutanan seluruh Indonesia yang menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan adat tetap berada pada Menteri Kehutanan. Surat Edaran tersebut mensyaratkan Peraturan Daerah untuk untuk penetapan kasawan hutan adat oleh Menhut.

Pertanyaan selanjutnya adalah masuk katagori mana hutan cadangan dan hutan lainnya dalam UU 41/1999. Secara tersurat dan penjelasannya tidak ada satu pasalpun yang menyebutkan tentang hal ini, tetapi  dalam peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) no. P.50 tahun 2009 tentang penegasan status dan fungsi kawasan hutan dinyatakan bahwa APL (Areal Penggunaan Lain) adalah areal bukan kawasan hutan, namun pada kenyataannya masih banyak APL yang mempunyai tutupan hutan. Hutan cadangan dan hutan lainnya masuk dalam katagori APL ini, karena posisinya diluar kawasan hutan dan bukan termasuk hutan hak.  Areal Penggunaan Lain (APL) merupakan istilah dalam penamaan kawasan lahan dan hutan sebagai akibat dari kegiatan padu serasi antara tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dengan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).

Menurut Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL KLHK) , APL luasnya mencapai 67,4 juta ha. Meski bukan kawasan hutan, ternyata 12% diantaranya masih memiliki tutupan hutan luasnya 7,9 juta ha. Status sebuah lahan sebagai area penggunaan lain (APL) menjadi wewenang mutlak pemerintah daerah. APL merupakan area di luar kawasan hutan yang dapat digunakan untuk kegiatan  pembangunan non  kehutanan.

PRAMONO DWI SUSETYO

4 Agustus 2020

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun