Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Konservasi Alam, Antara Ada dan Tiada

3 Agustus 2020   13:39 Diperbarui: 10 Agustus 2020   09:36 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

KONSERVASI ALAM : 

ANTARA ADA DAN TIADA

Oleh Pramono DS

Pensiunan Rimbawan

Memperingati hari konservasi alam dunia setiap tanggal 28 Juli, kita semua diingatkan tentang pentingnya melindungi alam agar tidak dieksploitasi secara berlebihan demi kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan. Kita semua adalah bagian penting dalam melindungi, melestarikan dan mengelola sumberdaya alam kita secara berkelanjutan. Pencapaian kita adalah mewariskan alam yang utuh kepada generasi mendatang. 

Kata-kata yang indah dan bijak tersebut selalu diucapkan dan digaungkan setiap saat dan waktu oleh siapa saja yang merasa berkepentingan dengan konservasi alam ini. Lihat saja, dalam tulisan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Dirjen KSDAE) Kementerian LHK, yang berjudul Konservasi untuk Alam dan Masyarakat didepan Sarasehan Menuju Pengakuan Wilayah Adat dan Kontribusi Masyarakat Adat dalam Konservasi dan Pembangunan Pos 2020, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Ende, 17 Maret 2020.

Di situ saya mencatat beberapa kata kata indah dan bijak tersebut, diantaranya adalah konservasi berkeadilan, mewariskan alam yang utuh kepada generasi mendatang, memberikan perlindungan keragaman hayati diberbagai tingkat dan ragam tipe ekosistemnya, benefits beyond boundary atau manfaat melintasi batas kawasan, menyeimbangkan kepentingan konservasi, lestarinya habitat, dan seterusnya.

Pertanyaan yang timbul dibenak kita adalah mengelola konservasi alam apakah cukup dengan mengucapkan, menggaungkan kata kata indah dan bijak tersebut dan bagaimana implementasinya, bagaimana kondisi sebenarnya pengelolaan kawasan konservasi alam kita saat ini, apa saja masalah fundamental pengelolaan kawasan konservasi yang dihadapi saat ini. Mari, kita coba lihat dan analisis satu persatu berdasarkan dukungan data dan fakta yang ada baik dari segi regulasi, sumberdaya manusia (SDM), pendanaan dan yang terkait dengan itu semuanya.

Eksistensi Kawasan 

Kawasan hutan konservasi di Indonesia, mempunyai kedudukan yang istimewa diantara kawasan fungsi hutan lainnya seperti hutan lindung dan produksi. Dari sejak lahirnya negara ini, pemerintah telah memberikan perhatian yang serius terhadap kawasan hutan konservasi. Buktinya, undang undang no.5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan, menyebut langsung kawasan hutan hutan konservasi seperti hutan suaka alam, cagar alam, suaka margastawa, hutan wisata, taman wisata dan taman buru. 

Perkembangan selanjutnya kawasan hutan konservasi dipayungi oleh undang-undang no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemya dan undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Undang-undang no.5 tahun 1990, secara tersurat mengatur dengan jelas kawasan suaka alam (KPA) yang terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa dan kawasan pelestarian alam (KPA) yang terdiri dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun