Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Memahami Koridor Satwa Liar

20 Juli 2020   18:57 Diperbarui: 21 Juli 2020   10:24 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

MEMAHAMI KORIDOR SATWA LIAR

Dalam suatu kesempatan dialog di Metro TV, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK, drh Indra Eksploitasia mengatakan bahwa salah satu solusi menangani konfilk antara satwa liar dengan manusia adalah adanya penetapan koridor hidupan liar atau satwa liar. Apa itu penetapan koridor dan dimana saja contoh contoh yang dibuat koridor dan efektifkah dengan adanya penetapan koridor itu.

Menurut peraturan pemerintahan (PP) no. 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) pasal 27 ayat (1) ) Penetapan koridor hidupan liar dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan antara manusia dan hidupan liar serta memudahkan hidupan liar bergerak sesuai daerah jelajahnya dari satu kawasan ke kawasan lain. Penetapan koridor hidupan liar dapat dilakukan pada wilayah kawasan  hutan maupun bukan kawasan hutan yang ditetapkan oleh antar kepala unit pengelola kawasan atau antara kepala unit pengelola kawasan dan kepala satuan kerja perangkat daerah setempat. Dalam penjelasan pasal 27  ayat (1) yang dimaksud dengan hidupan liar adalah satwa liar (wildlife) yang hidup diluar KPA maupun KSA.

Koridor alam Trumon, adalah contoh koridor alam pertama diprovinsi NAD dibangun di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dengan panjang 2,8 km dengan luas 2700 ha.  Koridor ini menghubungkan dua blok hutan kaya akan spesies satwa, lembah Bengkung yang merupakan hutan tropis pegunungan di bagian utara dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di bagian selatan. Keberadaan koridor ini banyak mengalami pasang surut akibat gangguan dari luar, seperti pembangunan jalan, perambahan warga sekitar untuk dijadikan kebun. 

Namun oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Aceh dan Yayasan Leuser Indonesia (YLI) dipulihkan kembali kerusakan koridor ini. Jenis jenis satwa yang ditemukan dikoridor tersebut antara lain adalah burung, orangutan, harimau sumatera, beruang madu, kancil, kucing rawa, dan rusa. Bahkan ular, kucing emas, macam dahan pernah ditemukan pada malam hari. Contoh lain adalah koridor satwa dikawasan konservasi terfragmentasi, yaitu antara Taman Nasional Sembilang Berbak dengan Suaka Marga Satwa Dangku di Sumatera Selatan. Konsep pengelolaan lanskap berkelanjutan juga sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai Cagar Biosfer dan Kawasan Strategis Nasional.

Masih banyak contoh koridor lain baik yang sudah ada maupun yang masih dalam konsep. Namun satu hal yang perlu digaris bawahi adalah penetapan koridor hidupan liar makin lama makin sulit direalisasi. Seiring dengan laju pertambahan penduduk, kebutuhan akan lahan baik dalam kawasan hutan apalagi diluar kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan semakin meningkat pula. 

Oleh karena wajar, apabila belakangan ini banyak terjadi konflik antara harimau dengan manusia dimana mana. Harimau sebagai satwa liar mempunyai sifat yang soliter, bila sumber pakan dalam rantai makanan putus, maka satwa karnivora (pemakan daging) akan mencari mangsa diluar rantai makanannya dan memperluas daya jelajah (home range)nya. Jadi, disimpulkan sendiri, efektifkah pembuatan koridor sekarang.

PRAMONO DWI SUSETYO

Kompasiana, 20 Juli 2020

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun