Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tantangan Kehutanan ke Depan

7 Februari 2020   08:11 Diperbarui: 7 Februari 2020   08:23 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai ikon program KLHK, mestinya progress Perhutanan Sosial (PS) pada akhir kerja Kabinet Indonesia Kerja lima tahun lalu (2014-2019) sangat menggembirakan baik dari segi realisasi luas yang ditargetkan maupun kualitas  6000 izin yang telah diterbitkan. Namun faktanya, progres PS nampaknya masih memprihatinkan. 

Dari target 12,7 juta ha selama lima tahun, berdasarkan laporan terakhir sampai November 2019, jumlah PS yang sudah mendapatkan izin baru mencapai 3,5 juta ha dan diharapkan sampai Desember 2019 dapat mencapai 4 juta ha dari target 12,7 juta hektar. Ini berarti bahwa sampai akhir tahun periode pertama Menteri Siti Nurbaya, hanya mampu menyelesaikan target PS sebesar kurang dari 50 % ( hanya 31,49 % ).

Disisi lain, berdasarkan keberhasilan PS,  dari 6.000 izin hutan sosial yang sudah diberikan, 23 unit atau 0,63 % yang produk hutan sosialnya sudah mandiri (kategori Platinum) , 143 unit atau 2,75 % telah berhasil dalam pembinaan pada aspek kelembagaan, kawasan dan usaha  (katagori Gold), 1.483 unit atau 28,51 % telah berhasil dalam pembinaan pada aspek kelembagaan dan kawasan. (katagori Silver), dan 3.541 unit atau 68,09 % baru berhasil dalam aspek kelembagaan saja (katagori Blue). 

Ini berarti bahwa izin usaha PS yang sesuai dengan harapan presiden baru 166 unit atau 3,38 % saja yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat pinggiran (yang bermukim didalam dan disekitar kawasan hutan) untuk meningkatkan kesejahteraannya. Sisanya 5.834 unit atau 96,62 % belum dapat menikmati berkah dari izin PS ini dan entah sampai kapan.

Bersyukur bahwa penunjukan kembali Dr. Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK, setidak tidaknya memberikan harapan bahwa program PS ini akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Namun demikian untuk mencapai harapan tersebut, perlu strategi baru yang mendukungnya. 

Presiden dalam satu kesempatan mengatakan bahwa perlu adanya penyederhanaan regulasi dengan menerbitkan undang undang omnibus law yang merevisi sejumlah beleid lain sekaligus. PS juga membutuhkan simplifikasi regululasi khususnya perizinan PS yang selama ini progress realisasi luasnya dinilai rendah. 

Dari lima skema PS, nampaknya penyederhanaan perizinan diperlukan pada kegiatan Hutan Adat (HA) dan  Kemitraan Kehutanan (KK) agar izinnya tidak berbelit belit dan membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Disamping itu, penunjukkan dan penetapan tenaga penyuluh dan pendamping kegiatan PS perlu dievaluasi secara berkala oleh KLHK guna mendorong pendampingan dan pembinaan PS agar mencapai tahap pembinaan kelola usaha yang mampu menggerakkan perekonomian pemegang izin PS (minimal  masuk dalam katagori Gold).

SDM Unggul Kehutanan yang Dibutuhkan

Melihat kompleksitas tantangan bidang kehutanan lima tahun kedepan, sudah barang tentu SDM unggul yang dibutuhkan mampu menjawab tantangan tersebut. 

Efisiensi industri kehutanan dengan terbatasnya bahan baku kayu dari hutan alam, bencana ekologis kabut asap yang menghantui kesehatan manusia setiap tahun khususnya di P. Sumatera dan P. Kalimantan, deforestasi hutan yang makin masif yang belum dimbangi oleh keberhasilan reforestasi untuk mengembalikan tutupan hutan, dan progres realisasi Perhutanan Sosial yang masih rendah dibanding dengan target yang ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun