Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mengurai Hutan Adat

22 Januari 2020   20:13 Diperbarui: 22 Januari 2020   20:24 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Skema Hutan Hak
Sejak adanya Keputusan Mahkamah Konstitutsi (MK) no. 35 tahun 2012 yang mengubah hutan adat dari status hutan negara menjadi hutan hak, Kementerian LHK menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK no P. 35 tahun 2015 tentang Hutan Hak. Hutan adat  adalah bagian dari hutan hak dan merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Suatu kawasan hutan dapat ditetapkan sebagai hutan adat harus mengacu kepada UU 41 tahun 1999, tentang Kehutanan pasal 67 ayat ( 2 ) yang mengatur bahwa  masyarakat hukum adat dan hutan adat dikukuhkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Pertanyaannya adalah sudahkah kawasan hutan yang diakui oleh masyarakat adat di provinsi Papua tersebut telah mengantongi Perda masing masing pemerintah daerahnya ?

Menurut Muhammad Said, Direktur Penanganan Konflik dan Hutan Adat, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK mengatakan, pengakuan hutan adat masih terganjal aturan. Setidaknya, 98% hutan adat belum ada pengakuan dalam bentuk peraturan daerah.

Proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih terbentur kebijakan administrasi pengakuan hutan adat ,baik pemerintah pusat dan daerah. Komitmen Bupati dan DPRD setempat sangat diperlukan dalam menerbitkan perda hutan adat.

Menurut data yang ada, penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 di Istana Negara. Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan 22.831 hektare yang terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat sebanyak 34 unit seluas keseluruhan 17.659 hektare dan pencadangan hutan adat sebanyak 1 unit seluas 5.172 hektare.

Bilamana masyarakat adat tersebut telah mempunyai perda hutan adat dari pemda masing masing, maka skema hutan hak dapat dipakai untuk mengajukan penetapan hutan hak kepada Menteri LHK melalui badan hukum yang sudah ada yaitu Koperasi Serba Usaha (KSU) yang telah terbentuk dimasing masing daerah.

Rekomendasi dan penetapan hutan hak oleh Menteri LHK dapat digunakan untuk memperoleh hak mengelola dan memanfaatkan hutan hak sesuai dengan kearifan lokal; memanfaatkan hasil hutan kayu, bukan kayu dan jasa lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan hutan; dan/atau  memperoleh sertifikat Legalitas Kayu.

Skema Perhutanan Sosial

Masyarakat adat yang belum memiliki perda hutan, bila menginginkan pengelolaan kawasan hutannya, - khususnya memungut hasil hutannya -- sambil menunggu proses perdanya; dapat memanfaatkan skema perhutanan sosial. Dengan skema ini melalui kegiatan Hutan Kemasyarakatan (HKm)  masyarakat adat dapat memungut hasil hutan kayunya secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat syarat pengajuan Hkm telah dipenuhi oleh masyarakat adat tersebut seperti sudah terbentuk KSU, daftar nama anggota koperasi, gambaran umum wilayah dan kawasan hutan, peta usulan lokasi skala 1 ; 50.000.

Izin Usaha Pemanfaatan HKm (IUPHKm) relatif mudah diperoleh karena Perhutanan Sosial merupakan bagian dari Program Reforma Agraria yang sedang gencar gencarnya digalakkan oleh pemerintah dengan target yang cukup luas. Sampai dengan tahun 2019 saja KLHK ditarget membentuk perhutanan sosial 4,3 juta hektar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun