Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Solusi Cerdas Pengendalian Banjir Jakarta

14 Januari 2020   20:30 Diperbarui: 17 April 2020   17:21 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Pendekatan regulatif perlu dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bogor juga dan seharusnya menerbitkan Perda pada daerah hulu agar kawasan perumahan atau perkebunan rakyat dan daerah terbuka lainnya harus ditanami pohon pohonnya minimal 10-15 % dari luas lahan miliknya tanpa pandang bulu. 

Sudah barangtentu Perda ini akan menjadi macan ompong apabila tidak diawasi dengan ketat. Penanaman pohon ini hasilnya jangka panjang tidak seperti membangun bendungan Ciawi dan Sukamahi yang ditarget  dua sampai tiga tahun harus selesai. 

Pendekatan regulatif lain yang harus dilakukan oleh Kementerian PUPR adalah mengembalikan fungsi situ situ yang telah beralih fungsi terlepas bagaimana caranya dan berapa anggarannya. Atau apabila dimungkinkan membangun situ situ baru untuk memperbesar daya tampung resapan air dari daerah hulu.

Pengelolaan sampah yang masih belum begitu baik, perlu ditertibkan dengan menerapkan regulasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya bencana banjir di Jabodetabek awal tahun 2020. 

Salah satunya adalah masih rendahnya kondisi pengelolaan sampah, serta adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ilegal dan Pengelolaan TPA Open Dumping di beberapa wilayah Jabodetabek. Sampah yang tidak terkelola, selain akan mencemari lingkungan dan besar kemungkinan akan masuk ke badan air termasuk drainase bahkan sungai. 

Hal ini membuat kapasitas daya tampung air menurun dan menyebabkan banjir. Menghadapi fakta tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap pengelola dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengelolaan sampah yang tidak mengikuti peraturan perundangan, norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan. 

Penegakkan hukum ini dilakukan dari hulu hingga hilir, sebagai upaya untuk memberi efek jera, adanya perubahan perilaku, dan membentuk budaya kepatuhan. 

Sebelumnya pada tahun 2019, Ditjen Penegakan Hukum LHK telah melakukan penyegelan TPA ilegal sejumlah titik di Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan, sebagai langkah penegakan hukum di sektor hulu, Ditjen Penegakan Hukum LHK melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal yang mengancam DAS.

Pendekatan sosiologis adalah pendekatan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan untuk menggugah masyarakat supaya sadar akan hak dan kewajibannya dalam menjaga lingkungan. 

Pendekatan ini dapat  dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan tentang penanaman pohon, pembuatan lubang biopori, tidak membuang sampah sembarangan apalagi dibuang disungai atau got got perumahan, kesadaran untuk me mbersihkan dan memelihara saluran air diperumahan dan seterusnya.

 Sosialisasi dan penyuluhan ini perlu dilakukan setiap saat sehingga kesadaran masyarakat dan secara otomatis tergugah untuk menjaga lingkungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun