Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Adanya aturan yang melarang ASN/PNS berpolitik secara aktif seharusnya disosialisasikan oleh Pemerintah tetapi ternyata hal tersebut masih belum maksimal. Hal ini dapat dilihat setiap kali ada Pemilihan Kepala Daerah maka mesin yang paling efektif untuk memenangkan salah satu pasangan calon adalah ASN/PNS.
Karena kondisi ini sulit dideteksi walaupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah memberikan peringatan tetapi praktek melibatkan ASN/PNS ataupun sebaliknya ASN/PNS melibatkan diri secara aktif dalam Pemilihan Kepala Daeraha masih terus berlangsung.
Jelang PILKADA Gubernur Sulawesi Tenggara yang akan dilangsungkan serentak juga di beberapa daerah di Indonesia, ternyata praktek melibatkan dan terlibat secara aktif ASN/PNS masih saja terlihat. Untuk itu selain Peran penyelenggara dalam hal KPU dan BAWASLU, peran penting masyarakat untuk mengawasi keterlibatan ASN/PNS. Masyarakat diharapkan jika mendapati ada oknum ASN/PNS yang diduga melakukan Politik aktif maka dapat melaporkan ke PENGAWASA LAPANGAN,PENGAWAS KECAMATAN, PENGAWAS KABUPATEN DAN BADAN PENGAWAS PEMILU DI Provinsi. Dapat juga masyarakat melapor ke kelompok masyarakat yang membuka posko Pengaduan dan Pengawasan.
Masyarakat harus siap mengawasi dan melaporkan dengan TAG LINE atau JARGONAWASI dan LAPORKAN!!!!!!!
Kendari, 19 Februari 2018
Salam
ANSELMUS A.R.MASIKU
DIREKTUR LBH KENDARI