PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;
PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
- PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
- Selain itu hal tersebut, ASN/PNS juga dilarang membagi uang, beras, sarung ataupun bentuk barang lainnya yang biasa digunakan oleh pasangan calon dalam mempengaruhi pemilih.
Kemudian sanksi terhadap ASN yang tetap terlibat aktif dalam berpolitik dan mendukung pasangan calon dapat dikenakan sanksi sebagai berikut;
- Hukuman disiplin Sedang yaitu;
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan 3.
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:
Hukuman disiplin ini diberlakukan bagi
a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk;
b. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
- Hukuman Berat yaitu;
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah;
- Pembebasan dari jabatan;
- atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
Hukuman berat ini berlaku bagi
a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
b. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Pemberlakuan hukuman terhadap ASN/PNS yang tidak menjaga netralitas didasarkan pada