Mohon tunggu...
Pramesti Nindya Maharani
Pramesti Nindya Maharani Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiwa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bank Indonesia Dukung Adanya Keuangan Syariah

22 November 2020   17:50 Diperbarui: 22 November 2020   19:19 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, instrumen dari keuangan Syariah menjadi salah satu yang terpenting dan sebagai penopang pembangunan nasional. Eksistensi keuangan Syariah semakin meningkat di Indonesia. Perkembangan Syariah dinilai cukup pesat dalam perekonomian. Tidak hanya perbankan syariah, tetapi juga sudah berkembang industri keuangan non-bank syariah. 

Contohnya asuransi syariah, perusahaan pembiayaan syariah, dana pensiun Syariah, dan lain - lain. Bank Indonesia sudah menyiapkan prasana pengawasan berupa peraturan dan sistem pengawasan khusus bagi industri jasa keuangan Syariah. Surat berharga Syariah menjadi instrumen yang terpenting dalam pemerintah. Instrumen sosial Syariah juga dinilai efektif dalam memberantas kemiskinan dengan cara memberikan sesuatu kepada seseorang yang lebih membutuhkan. Prinsip keuangan syariah dinilai bisa mencapai Suistainable Develompent Goals (SDGs). Tata kelola keuangan syariah pun cukup berbeda dengan tata kelola konvensional.

Keuangan syariah yaitu pengelolaan keuangan dengan melihat sisi memperolehnya dan tujuan dengan prinsip agama islam. Perbedaan bank konvensional dengan bank Syariah tidak berbeda jauh, hanya saja bank syariah lebih mengedepankan prinsip islam. Bank Indonesia telah memaksimalkan pengembangan instrumen keuangan Syariah. Keuangan Syariah memiliki potensi yang cukup besar dalam pembangunan ekonomi ini.

Keunggulan dari keuangan syariah ini antara lain yaitu terhindar dari riba, sistem bagi hasil, dana yang digunakan sesuai syariat islam, dengan proses yang lebih islami, serta ditujukan untuk kepentingan umat. Sebagian masyarakat menghindari transaksi berbunga, maka dari itu keuangan Syariah hadir dengan sistem transaksi tanpa bunga. Keuangan syariah ini juga berpedoman pada prinsip -- prinsip syariah tentunya. Dalam keuangan syariah ini menggunakan sistem transparansi. Tetapi perlu di waspadai sistem transparansi ini harus terjaga dengan baik. Tak dipungkiri banyak cyber -- crime. 

Maka dari itu, bank Indonesia mempersiapkan pengawasan yang matang bagi sistem keuangan syariah ini. Selain itu, keuangan syariah mengedepankan prinsip akad sebagai keputusan utama yang menjembatani finansial nasabahnya. Nasabah akan lebih tenang jika dimulai dengan akad terlebih dahulu. Keuangan syariah ini juga mewajibkan zakat sebesar 2,5% sesuai dengan syariat islam. Yang mana zakat ini digunakan untuk seseorang yang lebih membutuhkan. Keuangan syariah ini turut dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengenai ketentuan mengenai tata kelola yang berprinsip transparansi, pertanggungjawaban, akuntabilitas, kewajaran, dan profesional. Selain memiliki prinsip kehati-hatian, bank syariah serta unit usaha syariah wajib melaporkan keuangan kepada Bank Indonesia.

Aturan ini diperjelas di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020, mengenai Bank Indonesia selaku bank sentral memiliki kewajiban utama yaitu pengendalian moneter ,berdasarkan kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial serta kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Kebijakan moneter melaksanakan operasi moneter yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip -- prinsip syariah.

Peraturan tersebut berkaitan dengan instrumen baru yaitu operasi moneter Syariah. Di Indonesia sendiri, mulai bermunculan bank dengan basis Syariah. Aspek yang diatur dalam peraturan bank Indonesia tersebut yaitu akad, surat berharga, prinsip transaksi, serta sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban dalam transaksi. Beberapa instrumen dalam pasar uang Syariah yaitu serifikat bank Indonesia Syariah, surat berharga syariah negara, repurchase agreement (Repo) SBIS, repurchase agreement (Repo) SBSN, instrumen pasar uang antarbank Syariah, dan surat berharga lain.

Model pembiayaan modal kerja Syariah antara lain yaitu, pembiayaan Syariah dengan skema jual beli, dan pembiayaan Syariah skema kerja sama, sedangkan model konsumtif Syariah yaitu pembiayaan Syariah dengan skema murabahah, dan pembiayaan Syariah dengan skema ijarah. Dan yang terakhir, pembiyaan investasi Syariah terdiri dari akad murabahah dan ijarah muntahia bit tamlik.

Bank Indonesia akan terus mengembangkan ekonomi Syariah yaitu dengan penciptaan instrumen keuangan syariah, pemberdayaan ekonomi syariah, penguatan riset assessment dan edukasi. Pengembangan instrumen sosial Syariah bisa berupa zakat. Zakat merupakan salah satu pemberdayaan ekonomi. Dari zakat bisa menjadi pemberdayaan sosial, ekonomi, dan lainnya. 

Selain zakat, instrumen sosial Syariah lainnya yaitu wakaf. Dengan wakaf maka kita bisa memberika sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain. Dengan begitu perlu adanya pemgoptimalan dalam sistem keuangan Syariah karena memiliki potensi yang sangat besar dalam pemulihan ekonomi. Contohnya dengan adanya pemanfaatan teknologi digital  untuk mengoptimalkan potensi dari instrumen keuangan sosial Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun