Mohon tunggu...
Pramesti Nindya Maharani
Pramesti Nindya Maharani Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiwa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Bank Indonesia dalam Menghadapi Pandemi COVID - 19

22 November 2020   12:08 Diperbarui: 22 November 2020   12:20 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Covid -- 19 sudah menyebar ke penjuru dunia, dampak yang dirasakan juga sangat meresahkan perekonomian di seluruh dunia. Tak hanya di bidang kesehatan saja, namun banyak sektor yang terkena dampak dari pandemi Covid 19. Di berbagai negara mengalami perekonomian yang lesu. Pandemi ini justru menekan prekonomian global termasuk Indonesia. Bank Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengatasi serta memulihkan perekonomian di Indonesia. Beberapa kebijakan yang dapat memitigasi dampak dari covid 19. Mengutip dari laman website resmi bank Indonesia yaitu bi.go.id, menyatakan bahwa langkah langkah bank Indonesia dalam memperkuat stabilisasi di pasar valas, pasar keuangan, bersama Pemerintah dan OJK dalam penyediaan pembiayaan dari perbankan yaitu penurunan suku bunga kebijakan, stabilisasi nilai tukar rupiah, injeksi likuiditas dalam jumlah yang besar baik likuiditas rupiah maupun valas, mempermudah bekerjanya pasar uang dan pasar valas di domestik maupun luar negeri, relaksasi ketentuan bagi investor asing terkait lindung nilai dan posisi devisa neto, pelonggaran makroprudensial agar tersedianya pendanaan bagi eksportir, importir dan UMKM.

langkah pertama yaitu menurunkan suku bunga. Dengan adanya penurunan suku bunga, bank Indonesia  telah berkontribusi dalam upaya pemulihan perekonomian di masa pandemic covid 19. Bank Indonesia tak hanya sekali mengeluarkan kebijakan penurunan tingkat suku bunga. Perlu adanya pertimbangan dalam menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian pasar global. Kebijakan ini berdampak pada penurunan biaya cost of capital, yang mana perusahaan bisa mendapatkan pendanaan yang lebih untuk memulihkan perusahaannya. Kebijakan ini juga berdampak pada penurunan yield atas penerbitan obligasi korporasi dan imbal hasil surat utang negara.

langkah kedua yaitu stabilitas serta memperkuat nilai tukar mata uang. Dilakukannya intervensi ganda di pasar valas maupun pemberian surat berharga negara (SBN) dari pasar sekunder. Bank Indonesia juga menyediakan sejumlah instrument bagi para importir, eksportir  maupun pengusaha melalui penjualan swap forward ataupun simpanan valas maupun sertifikat bank Indonesia valas. Selain itu, bank Indonesia juga menyediakan swap valas dengan tingkat harga yang murah.

langkah ketiga yaitu injeksi likuiditas. Yang mana bank Indonesia sebagai bank sentral telah melalukan injeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan. Upaya injeksi likuiditas melalui pembelian surat berharga negara (SBN), swap valas, penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) dan lainnya. Bank Indonesia memastikan likuiditas di pasar uang dan perbankan tercukupi. Bank Indonesia juga memperkuat instrument term deposit valuta asing untuk meningkatkan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Selain itu, dengan memperkuat instrument term deposit valuta asing ini bisa mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan giro wajib minimum untuk kebutuhan di dalam negri. Dengan begitu, bank Indonesia telah mempermudah bekerjanya pasar uang dan pasar valas di domestic maupun luar negri.

Langkah ke empat yaitu relaksasi ketentuan bagi investor asing terkait lindung nilai dan posisi devisa neto. Mengutip dari laman resmi bank Indonesia, relaksasi ketentuan bagi investor asing terkait nilai lindung dan posisi devisa neto yaitu penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia, yang telah berlaku sejak 19 Maret 2020 serta pencatatan transaksi DNDF dalam Posisi Devisa Neto (PDN), dimana transaksi DNDF diperhitungkan dalam Posisi Devisa Neto (PDN) Bank dan dilaporkan ke Bank Indonesia, sehingga perbankan akan semakin longgar dalam bertranskasi di pasar valas, sejak tanggal 20 Maret 2020. Penerbitan DNDF ini guna memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan lindung nilai di pasar valuta asing domestik.

Dan yang terakhir yaitu pelonggaran kebijakan makro prudensial. Kebijakan ini guna mendorong pembiayaan kredit dari perbankan. Selain itu, kebijakan makroprudensial ini guna mencegah dan mengurangi resiko sistemik serta mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas sehingga meningkatkan efisiensi dalam sistem keuangan dan akses keuangan. Dengan pelonggaran kebijakan makro prudensial ini bisa menjaga pertumbuhan ekonomi dalam pasar keuangan. Bank Indonesia mengupayakan kebijakan makro prudensial ini mendorong pertumbuhan kredit tanpa menggangu stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia juga mengatur Rasio Intermediasi makroprudensial (RIM) atau RIM syariah. RIM ini merupakan instrument dari makropudensial yang digunakan untuk pengelolaan fungsi intermediasi perbankan agar target pertumbuhan dan kapasitasnya masih terjaga. Upaya ini untuk menjaga pertumbuhan ekonomi khususnya pertumbuhan ekonomi domestik di masa ekonomi global yang sedang melambat akibat pandemi Covid -- 19.

Bank Indonesia telah berupaya semaksimal mungkin agar perekonomian Indonesia tetap mengalami pertumbuhan walaupun terjadi ketidakpastian ekonomi global di masa pandemi ini. Bank Indonesia juga menekan inflasi agar tidak melonjak cukup jauh, dan tetap mempertahankan stabilitas ekonomi. Upaya lainnya yaitu kemudahan dan kelancaran sistem pembayaran baik tunai maupun non tunai untuk mendukung berbagai transaksi di ekonomi dan keuangan. Selain itu, di masa pandemi ini pemerintah mendorong masyarakatnya untuk menggunakan transaksi non- tunai untuk mengurangi penyebaran virus melalui uang kertas. Masih banyak upaya pemerintah dalam memitigasi risiko dampak pandemi Covid - 19 dan mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain mengupayakan penyebaran Covid 19, pemerintah juga mempertahankan perekonomian Indonesia agar tidak terjadi depresi. Pandemi Covid 19 ini sangat mempengaruhi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Maka sangat perlukan kebijakan bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi di masa pandemi. Masyarakat berharap bank Indonesia mengambil langkah yang tepat dalam menangangi ketidakpastian ekonomi di masa pandemi Covid 19 ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun