Mohon tunggu...
Prajna Delfina Dwayne
Prajna Delfina Dwayne Mohon Tunggu... Penulis - Baru lulus dari Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan

Tujuan publikasi di Kompasiana untuk menggali potensi sebagai penulis, melatih metode penelitian, dan memperdalam kemampuan analisis. "Learn, unlearn, relearn"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ibu Kota Negara: Masyarakat Butuh Jaminan

18 Maret 2022   13:58 Diperbarui: 18 Maret 2022   14:02 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keinginan untuk memindahkan Ibukota sudah dicetuskan sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, baru pada periode kedua Presiden Joko Widodo, keinginan tersebut mulai diwujudkan. Hanya saja, saat ini masa jabatan Joko Widodo tersisa dua tahun, apa yang dapat menjadi jaminan bahwa pembangunan dan pemindahan IKN tetap dilangsungkan setelah periode kepemimpinan Joko Widodo usai?

Jajak pendapat Litbang Kompas pada 15 Maret 2020 menunjukkan sebanyak 66 persen masyarakat menyambut positif pemindahan ibu kota. Alasan setuju yang paling banyak dikemukakan (48 persen) ialah untuk mengurangi beban Jakarta yang daya dukung lingkungannya semakin merosot. Di sisi lain, terdapat tiga dari sepuluh responden yang tidak setuju pemindahan ibu kota. Hal ini mengingat betapa tidak mudahnya mewujudkan pemindahan ibu kota. Itulah mengapa beberapa Presiden yang pernah menyampaikan impian untuk memindahkan ibukota berujung sebatas mimpi yang tidak terwujud.

Kekhawatiran lain akan dipindahkannya Ibukota ke Kalimantan Timur dapat dilihat dari opini yang ditulis oleh Yanuar Nugroho. Meskipun UU IKN telah disahkan, namun proses pembentukannya yang singkat menimbulkan kecurigaan. Terutama karena latar belakang studi yang mendukung relokasi masih kurang. Banyak akademisi dan praktisi yang mengkritiknya sebab tidak memiliki analisis filosofis dan teknis. Berakar dari masalah tersebut, terdapat dua masalah utama, yaitu kekhawatiran akan dampak lingkungan berdasarkan Strategi Kajian Lingkungan Hidup. Kedua, proyek pemindahan Ibu kota dapat memperdalam ketimpangan ekonomi dan memicu konflik sosial baru. Setidaknya terdapat dua puluh satu kelompok masyarakat adat yang tersebar di wilayah ibu kota baru. tentu saja kehidupan mereka akan terpengaruh, layaknya masyarakat Betawi yang terpinggirkan karena pesatnya pertumbuhan Jakarta.

Namun, fakta di lapangan tetap menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan pembangunan dan pemindahan IKN yang ditargetkan setidaknya pada 17 Agustus 2024, Presiden dapat merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Kepresidenan yang baru. Selain itu, pada 2045, IKN diharapkan menjadi tujuan investasi asing langsung nomor satu di Indonesia.

Setidaknya terdapat tiga jaminan yang dapat menjadi pegangan publik dalam memastikan pembangunan dan pemindahan IKN tetap on-track. Pertama, dalam Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara; Juli 2021, terdapat empat tahap dalam membangun dan memindahkan Ibu Kota.

Tahap Pertama, pemindahan tahap awal (2022-2024). Target awal diharapkan infrastruktur utama dapat beroperasi, sarana utama seperti Istana Kepresidenan, perkantoran, dan perumahan telah dibangun, memindahkan ASN tahap awal, dan menginisiasi sektor-sektor ekonomi prioritas. Sementara Presiden RI akan pindah ke IKN sebelum tanggal 16 Agustus 2024 sehingga dapat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari Istana Kepresidenan Nusantara.

Tahap Kedua, membangun IKN sebagai area inti yang tangguh (2025-2035). Tahap ini merupakan tahap pengembangan seperti pusat inovasi dan sektor ekonomi prioritas, menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN sambil mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).

Tahap Ketiga, membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan Timur (2035-2045). Dalam tahap ketiga, diharapkan IKN dapat menjadi destinasi investasi asing dalam sektor ekonomi prioritas di Indonesia, memperluas pengembangan kota dan menyelesaikan konektivitas antar dan dalam kota, mendorong jaringan utilitas yang berkelanjutan dengan mengimplementasikan enables ekonomi sirkuler, serta mengembangkan pusat inovasi dan pengembangan talenta.

Untuk tahun 2045 dan seterusnya, merupakan tahap untuk mengokohkan reputasi IKN sebagai 'kota dunia untuk semua'. IKN Nusantara diharapkan masuk dalam sepuluh besar kota yang nyaman sebagai tempat tinggal dan sebagai tempat untuk beraktivitas yang dilihat dari berbagai aspek baik aspek fisik (fasilitas perkotaan, prasarana, tata ruang, dll) maupun aspek non fisik di dunia, mencapai net zero carbon emission dan menjadi kota pertama di dunia untuk mencapai net zero carbon emission dan 100% energi terbarukan.

Kedua, seperti yang telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara akan dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, yang di dalam UU ini disebutkan sebagai Lembaga yang setingkat dengan Menteri. Kepala Otorita IKN tidak dipilih melalui pemilu, namun ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Dengan demikian, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Otorita tidak menjalankan mandat rakyat seperti melaksanakan urusan pemerintahan daerah pada umumnya, melainkan menjalankan mandat Presiden. Maka dari itu, dibutuhkan komitmen bagi Presiden dalam hal melanjutkan pembangunan yang telah diwariskan dari pemerintahan sebelumnya, dibantu dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Ketiga, RPJPN 2025-2045. RPJPN merupakan grand design yang berisi arah, tahapan, dan prioritas nasional. Agar dapat dilaksanakan, maka diperlukan adanya target lima tahunan dalam bentuk RPJMN, dan target per tahun dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah. Dalam perspektif yang lebih luas, RPJPN bisa saja menjadi alasan dari pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Mengapa demikian? Sebab, menjadi tantangan baru apabila calon Presiden selanjutnya memilih untuk menghentikan pembangunan dan pemindahan IKN dengan tidak memasukkan IKN sebagai prioritas nasional dalam RPJPN 2025-2045.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun