Mohon tunggu...
Pradana Muhammad Nur
Pradana Muhammad Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Program Pemerintah dalam Mengatasi Kemiskinan di Indonesia

9 Februari 2023   09:25 Diperbarui: 9 Februari 2023   09:27 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia merupakan negara yang memiliki ribuan pulau yang tersebar dari sabang hingga merauke dengan luas 1,905 juta km. Hal tersebut juga diikuti dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia di bandingkan dengan negara Asia lainnya. Menurut data, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2022 secara keseluruhan tercatat sebanyak 275.361.267 jiwa per Juni 2022. 

Dengan banyaknya jumlah penduduk yang dimiliki oleh Negara Indonesia, tidak diikuti meratanya pendapatan per kapita yang dimiliki masyarakat Indonesia. Pendapatan per kapita sendiri merupakan jumlah uang yang diperoleh per orang pada suatu wilayah geografis. 

Pendapatan per kapita dapat digunakan sebagai ukuran untuk mengevaluasi standar dan kualitas hidup masyarakat. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp1,33 juta dalam sebulan pada Maret 2022. 

Serta laporan yang di dapat dari Bank Dunia, pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia mencapai US$4.140 pada 2021, angka tersebut termasuk kedalam kelompok dengan kategori negara berpendapatan menengah ke bawah. 

Hal ini mengindikasikan masih banyaknya masyarakat Indonesia yang masih terjebak dalam masalah kemiskinan. Kemiskinan sendiri sudah menjadi permasalahan yang sudah melekat dari dulu hingga sekarang dan pemerintah serta lembaga-lembaga lainnya juga terus mengupayakan berbagai macam program untuk mengatasi kemiskinan yang ada di tiap wilayah yang ada di Indonesia, salah satunya melalui  program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan pinjaman untuk modal usaha dalam bentuk Kredit Modal Kerja dengan tujuan untuk memberikan bantuan modal usaha untuk masyarakat dalam membangun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dinilai produktif. 

Walaupun dana tersebut merupakan modal bantuan dari pemerintah, Pelaku UMKM yang memperoleh pinjaman dari KUR tetap wajib untuk melunasi KUR yang diterimanya dengan membayar cicilan sesuai pada besaran bunga dan jangka waktu yang telah disepakati. KUR memiliki beberapa jenis yang dikategorikan dengan target penerimanya.

  • KUR Mikro

Kredit Usaha Rakyat ini ditargetkan untuk pelaku usaha kecil berskala mikro dengan besar pinjaman atau plafon kreditnya dibatasi hingga Rp 25 juta tergantung kebijakan dari Bank Penyalur KUR dengan menilai prospek, kinerja serta produktifitas dari usaha tersebut. 

Karena jika usaha tersebut dinilai tidak memiliki prospek dari sisi keuntungan maka kemungkinan pelaku usaha tidak dapat membayar cicilan kredit usaha secara tepat waktu yang telah disepakati oleh pihak Bank Penyalur. 

Pelaku usaha harus sudah pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan yang disertakan dengan bukti kepemilikan sertifikat kegiatan pelatihan tersebut dan yang terpenting dalam menjadi syarat utama kriteria penerima KUR adalah pelaku usaha harus benar dan serius dalam melakukan kegiatan usahanya setidaknya pada tiga bulan terakhir.

  • KUR Retail

Kredit Usaha Rakyat ini ditargetkan kepada usaha pada kelas menengah dengan maksimal pinjaman yang dapat diajukan hingga Rp 500 juta. Di karenakan besar pinjaman atau plafon kreditnya yang tinggi membuat jangka waktu pinjaman yang juga cenderung lama dari empat hingga lima tahun. 

Untuk syarat utama sebagai calon penerima KUR Retail yang harus dipenuhi tersebut juga tidak jauh berbeda dengan syarat Kredit Usaha Mikro, yang membuatnya sedikit berbeda adalah tuntutan agar peminjam mempunyai jaminan atau agunan.

  • KUR Tenaga Kerja Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun