Mohon tunggu...
Mulya Singacala
Mulya Singacala Mohon Tunggu... Relawan - Menulis itu merawat ingatan agar selalu diinggat

Mulya Institut (MI) pendor sekolah berkebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KIP Kuliah di Buka

30 Juni 2020   12:34 Diperbarui: 30 Juni 2020   12:33 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak cara untuk mencintai Indonesia, mereka semua yakin apa yang diperjuangkannya untuk Indonesia yang lebih baik. 

Berbagai profesi di masyarakat sangat menentukan nasib bangsa ini kedepan, para petani menyiapkan diri dengan menghidangkan kekayaan alam yang diolahnya, para kaum terpelajar menyiapkan diri memperbaiki akhlaknya, para birokrat meyiapkan diri dalam melayaninya dan banyka yang lainnya. 

Keajegan niat semua bangsa sangat menentukan nasib bangsa kedepan. Berbagai program untuk menyokong bangsa ini maju terus di upayakan, salah satunya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. 

Menyambut ikhtiar tersebut, Kementerian Agama mengeluarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 361 tahun 2020 tentang pedoman program kartu Indonesian pintar kukiah pada perguruan tinggi keagamaan. 

Menarik bukan, lantas apa yang harus di siapkan, mari simak ulasan dibawah ini. 

Pertama, KMA dimaksud merupakan ikhtiar mencerdaskan kehidupan berbangsa dengan model education for all (pendidikan untuk semua). 

Dasar pemikirannya adalah UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, bahwa pemerintah berupaya untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemadirian dan kesejahteraan. 

Dari konsep dasar itu, pemerintah ingin menghadirkan pemerataan diberbagai jenjang sehingga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama. 

Kedua, bidikan KIP adalah calon mahasiswa baru dilingkungan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan ketentuan; telah menyelesaikan pendidikan tingkat atas, mahasiswa berjalan angkatan satu tahun sebelumnya, memiliki keterbatasan ekonomi dan tidak terlibat organisasi penentang Pancasila dan NKRI. 

Ketiga, pokok penerima KIP adalah keterbatasan ekonomi, mereka yang memiliki KKS atau KJP dengan sandaran pendapatan bulanan atau harian orang tua pada nilai Rp. 4000.000,- atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp. 750.000,-. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun