Mohon tunggu...
Prabu Bathara Kresno
Prabu Bathara Kresno Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum

Dalam Asa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi "Walfare State Theory" di Indonesia

3 Juni 2018   06:06 Diperbarui: 3 Juni 2018   08:18 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesejahteraan sosial tersebut tertuang dalam UUD 1945 yang diantaranya menyatakan, bahwa perekonomian berdasarkan atas asas kekeluargaan, membiayai pendidikan dasar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pemerintah Indonesia secara jelas diamanatkan untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan orang per orang.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Indonesia berusaha  melaksanakan dan mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare State)  berdasarkan UUD 1945, melalui:  (i) Sistem jaminan sosial, sebagai backbone program kesejahteraan; 

(ii) Pemenuhan hak dasar warga Negara melalui pembangunan berbasis sumber daya produktif perekonomian, khususnya kesehatan dan pendidikan, sebagai penopang sistem jaminan sosial, menciptakan lapangan kerja secara luas sebagai titik tolak pembangunan, dan menyusun kekuatan perekonomian melalui koperasi sebagai bentuk badan usaha yang paling dominan dalam perekonomian; 

(iii)Pemerataan ekonomi yang berkeadilan sebagai hasil redistribusi produksi serta penguasaan produksi secara bersama-sama melalui koperasi, (iv) Reformasi birokrasi menciptakan pemerintahan yang kuat dan responsif sebagai agent of development dan penyedia barang dan jasa publik secara luas, serta pengelolaan sumber daya alam sebagai penopang Negara Kesejahteraan (Welfare State) untuk menegakkan keadilan sosial.

Dalam mewujudkan  Negara Kesejahteraan (Welfare State), pemerintah melakukan upaya serta inovasi untuk dapat  mengurangi kesenjangan sosial melalui Kementerian Sosial. Salah satunya dengan menggunakan data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial untuk menetapkan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau rumah tangga penerima subsidi. 

Kelas penerima terdiri atas 40 persen penduduk rentan miskin apabila sewaktu-waktu terjadi gejolak ekonomi sehingga membutuhkan perlindungan sosial. Kelas ini berhak menerima bantuan beras sejahtera (Rastra), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan jaminan kesehatan (Kartu Indonesia Sehat). 

Kelompok berikutnya adalah 10 persen penduduk miskin dan 8 persen sangat miskin perlu diberikan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), dimana kelompok ini secara otomatis juga akan menerima keseluruhan bantuan sosial tersebut.

rocoea.com
rocoea.com
Selain itu, perlu adanya kebijakan sosial (social policy) yang bertujuan lebih dari sekedar penanggulangan kemiskinan, namun juga untuk mencapai kesejahteraan sosial (social welfare), kebijakan pada umumnya juga diterapkan untuk meminimalkan kesenjangan sosial. Kebijakan sosial mencakup pendekatan standar kehidupan, peningkatan jaminan sosial serta akses terhadap kehidupan layak.

Hal ini sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mendefinisikan kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan materian, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, menyebutkan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk penduduk miskin dan termarginalkan seperti penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) mendapatkan perlindungan sosial Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta mendapatkan Pelayanan Dasar  yaitu pelayanan publik untuk pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara sesuai dengan PP 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dimana pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga Negara Indonesia yang harus dipenuhi meliputi kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial (berdasarkan UU No. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun