Karubaga, Bupati Tolikara (30/05/2025)Â - Bupati Tolikara bersama Jajaran Pemda Tolikara, saat ini tengah fokus dalam mengendalikan "Tingkat Kemahalan Harga Harga Kebutuhan Pokok" yang terdapat diseluruh Pusat Pasar di Kabupaten Tolikara.. Dalam kesempatan sidak langsung ke Pusat Pasar di Kota Karubaga (sebagai barometer pintu masuk perdagangan barang di Kabupaten Tolikara), kami melakukan pemeriksaan terhadap harga jual eceran yang berlaku dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh masyarakat di Pasar..
Dalam temuan Bupati beserta tim pencatatan inflasi Tolikara, terhadap 42 item Kebutuhan Bahan Pokok (mulai dari beras, minyak goreng, gula pasir, bawang merah, cabai merah, dan lain sebagainya), ditemukan fakta bahwa Harga Barang Barang kebutuhan Konsumsi di Tolikara, memiliki Harga yang relatif sama selama 3 bulan berturut turut (sejak Maret - April - Mei, 2025)..
Namun, Ketentutan Harga Berlaku terhadap 42 Item Barang tersebut, justru memiliki harga yang jauh lebih mahal dan telah melampaui ketentuan harga yang ditetapkan dalam standar harga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (sebagai Contoh: Harga Berlaku Untuk Bawang Merah 1 Kg di Tolikara mencapai Rp 80.000, sedangkan harga Standar Kemendag untuk Bawang Merah 1 Kg mencapai 41.500).. Keadaan Anomali Inflasi yang dialami oleh Tolikara tersebut, merupakan Tipikal Inflasi Yang Bersifat Struktural..
Sebab, asal usul penyebab inflasi yang terjadi, bukan karena Fluktuasinya Hukum Permintaan dan Penawaran, sebagaimana berlakunya hukum pasar pada umumnya, namun lebih disebabkan oleh masalah struktural yang menjadi masalah mendasar yang terjadi di Daerah Tolikara..
Masalah Struktural yang dimaksud, sebagai penyebab inflasi di Tolikara, dapat meliputi: Masalah Distribusi Barang Dari Daerah Penghasil ke Daerah Penerima, Masalah infrastruktur Penunjang yang menjadi penghambat distribusi barang, tingginya ketergantungan logistik pada transportasi udara dengan karakteristik berbiaya mahal, serta bermasalah pada sumber pasokan barang (karena rendahnya kemampuan Daerah untuk memproduksi barang kebutuhan pokok secara mandiri)..
Sumber masalah inflasi struktural di Kabupaten Tolikara, tentunya tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat, baik dalam hitungan bulan, maupun dalam hitungan satu tahun anggaran, sebab, menyediakan konektivitas pengiriman logistik yang berbiaya murah, terjangkau, dan berakselerasi cepat, membutuhkan perencanaan pembangunan dalam jangka panjang (misalnya membangun Jalan dan Jembatan sepanjang 200 Km, membutuhkan kalkulasi anggaran yang tidaklah sedikit)..
Oleh karena itu, dalam menyikapi Masalah inflasi Struktural di Tolikara, kami telah menetapkan fokus utama dalam pengendalian inflasi, dengan Menjamin Ketersediaan pasokan pangan lokal atau kebutuhan barang yang bisa di Produksi secara lokal, oleh Para Petani Mandiri di Tolikara..
Pilihan kami selaku Bupati saat ini, adalah Mendorong Diversifikasi Kebutuhan Pangan dan Barang Konsumsi lainnya, dengan mengandalkan kemampuan Daerah Tolikara dalam menyediakan sumber pangan Lokal, yang dapat ditanam sendiri dan dapat dipanen sendiri oleh Masyarakat Lokal Tolikara..
Strategi penanganan dengan mengandalkan produksi pangan lokal, sejatinya hanya berlaku pada komoditas produk pertanian primer, dimana hasil bahan pangannya berasal langsung dari pertanian primer, dan tidak membutuhkan industri pengolahan untuk menghasilkan bahan pangan yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat (contoh hasil pertanian primer, seperti Umbi-Umbian, Sayur Sayuran, Cabe Merah, Bawang Merah, dan lain sebagainya)..
Sedangkan, untuk bahan pangan yang sumber produksinya berasal dari Agroindustri (membutuhkan pengolahan sekunder), seperti Minyak Goreng, Gula Pasir, Mie Instan, dan produk sejenis lainnya, yang secara umum melibatkan industri pengolahan di Pabrik, maka bentuk penanganannya melibatkan Badan Stabilisasi Harga Lewat Intervensi  Pemerintah Pusat (karena menyangkut Hasil Produksi Industri)..