Mohon tunggu...
Prabowo Gibran Untuk Indonesia
Prabowo Gibran Untuk Indonesia Mohon Tunggu... Mengapa Willem Wandik Memilih Prabowo Gibran

Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin nasional, Gunakan Hak Politik Kita Semua Untuk Menghantarkan Pasangan Prabowo -Gibran Melenjutkan Kepemimpinan Presiden Jokowi 5 Tahun Mendatang. Tanah Papua "Dari Wilayah Matahari Terbit" Mempersiapkan Diri Menyambut Prabowo Gibran Memimpin Republik Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bersama.. Wa Wa

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

OFFSIDE Oknum Ketum Partai: Presiden Berwenang Panggil KDH Hadiri Retret

22 Februari 2025   07:36 Diperbarui: 22 Februari 2025   07:36 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
info: OFFSIDE OKNUM KETUM PARTAI: Presiden Punya Wewenang Panggil Kepala Daerah Hadiri Retret

Waketum DPP PD - Dewan Pakar PrabowoGibran, Willem Wandik - Pertama-tama penting untuk kami sampaikan, bahwa Partai Demokrat Menghormati Kedaulatan Internal Setiap Partai Politik di Republik Indonesia.. Analisis ini kami buat, semata-mata memberikan pandangan objektif dan alternatif, untuk menengahi Isu Larangan Mengikuti Retret Kepala Daerah di Magelang, yang disampaikan oleh Oknum Ketum Partai..

Dasar Konstitusi Negara, Tertuang Dalam UUD 1945, Pasal 4, menyebutkan dengan Tegas: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar"..

Dengan demikian, Konstitusi telah memberikan Kewenangan "Uitvoerende Macht" atau kekuasaan Pemerintahan berada ditangan Presiden baik sebagai Kepala Negara maupun sebagai Kepala Pemerintahan..

Dalam hal kedudukan Kepala Daerah, dalam sistem presidensial Republik Indonesia, menempatkan kedudukan Kepala Daerah sebagai bagian dari sub-sistem Pemerintahan dibawah Kekuasaan Presiden..

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No.23/2014, mengatur secara jelas hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam uraian sebagai berikut:

Ayat (1), "Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah."

Ayat (2), "Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah."

Dengan demikian, Tidak Pada Tempatnya Seorang Ketum Partai, berusaha menggunakan kekuatan Partai Politik yang dipimpinnya, untuk Melawan atau Tidak Melaksanakan Keputusan Presiden, berkaitan dengan "Toezicht op het bestuur" atau Pembinaan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, termasuk Keputusan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mengikutsertakan Para Kepala Daerah mengikuti kegiatan Retret/Pelatihan di Magelang..

Adapun uraian materi kegiatan sebagaimana Telegram Kemendagri yang akan menjadi Menu Retreat di Magelang, dapat dilihat sebagai berikut:

1. (Lembaga Lemhanas) Perkembangan Lingkungan Strategis, meliputi: Pergeseran kekuatan politik, ekonomi, sosbud, militer, global dan regional terhadap Pemantalan Nilai Kebangsaan.. Et cetera...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun