"Masak sampai dipenjara, sih, Dok?"Tanya Istri Pasien usia 50 tahunan yang sudah 3 kali masuk rumah sakit karena pusing berputar vertigodan gastritis kronis.
"Ibu tahu Se*** N****T*? Itu dokter yang menyatakan dia sakit dan perlu perawatan inap saat mau diperiksa pada kasus korupsi, ditahan karena dianggap menghalang-halangi pemeriksaan."Saya jelaskan.
"Tetapi Saya hanya minta surat keterangan tidak sanggup bekerja lagi, minta dipensiunkan dini oleh perusahaan karena alasan kesehatan. Bukannya Saya ada kasus pengadilan, Dok."Protes si Pasien seolah marah, padahal kalau pasien sudah sakit permanen dan berat sangat susah marah, bernapas saja perlu oksigen.
"Iya, Bapak. Yang boleh diberikan surat keterangan "invalid" atau tidak mampu lagi bekerja, kalau penyakitnya sangat berat, misalnya sakit jantung parah, yang berjalan sedikit pun sesak, bahkan makan dan minumpun sesak. Lumpuh total tidak bisa menggerakkan tangan dan kaki atau tidak bisa bangun lagi, koma permanen. Penjelasan saya. Bapak ini kalau tidak bisa kerja angkat-angkat barang, mungkin bisa di kantor administrasi, melipat-lipat surat atau mengecap surat, bukan?"Tanya Saya.
"Iya, sebenarnya, kami mau pulang ke Jawa, Dok. Mau bertani saja. Kerja di perkebunan sawit dapatnya begini-begini saja. Kalau dipensiun dinikan perusahaan, dapat pesangonnya lumayan, dibandingkan kalau minta berhenti, tidak dapat pesangon."Katanya.
Oh, begitu, toh. Memang sekilas seperti lebay, saya membandingkan diri dengan dokter yang menyatakan sakit tokoh "you know who-lah", tetapi sebuah perusahaan perkebunan tetaplah sebuah institusi badan hukum yang memiliki kemungkinan memakai surat-menyurat dari dokter yang dianggap merugikan perusahaan untuk dituntut secara hukum dengan indikasi penipuan, minimal membantu karyawan dalam melakukan penipuan. Apalagi seorang dokter sudah pernah dipenjara karena keputusan medisnya yang dianggap menguntungkan pasien padahal tidak tepat.
Maka dari itu, sebaiknya semua hati-hati minta surat sakit atau memberi surat sakit dan kalau sudah diberikan, harus berani bertanggung jawab segala resikonya, dipenjara pun jadi kalau memang yang dilakukan itu benar sesuai prosedur dan data yang valid.